Jawa Pos

Perbankan Lebih Tahan Krisis

Pemilik Bank Sistemik Wajib Siapkan Bail-in

-

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluark­an tiga peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).

Tiga peraturan itu meliputi POJK tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank umum, POJK tentang bank perantara, serta POJK tentang rencana aksi ( recovery plan) bagi bank sistemik.

Tiga peraturan itu diharapkan bisa memberikan kejelasan dan ketegasan dalam penerapan kebijakan penanganan krisis di sektor keuangan.

POJK tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank umum memuat aturan mengenai penanganan permasalah­an bank, baik penanganan terhadap bank sistemik maupun penanganan terhadap bank yang bukan bank sistemik.

Dalam ketentuan tersebut, diatur bahwa status pengawasan bank terdiri atas tiga tahap. Yakni, pengawasan normal, pengawasan in- tensif, dan pengawasan khusus.

Penanganan permasalah­an solvabilit­as bagi bank sistemik menjadi fokus penyempurn­aan ketentuan itu.

Sedangkan POJK tentang bank perantara ( bridge bank) memuat aturan mengenai prosedur pendirian bank perantara, mulai proses pendirian, operasiona­l, hingga pengakhira­n bridge bank. Bridge bank hanya bisa didirikan dan dimiliki oleh LPS.

’’ Jadi, tidak hanya dilakukan dengan cara pengalihan aset dan kewajiban bank bermasalah kepada bank penerima. Namun, juga bisa dilakukan dengan pendirian bridge bank,’’ terang Ketua Dewan Komisioner OJK Mulia- man D. Hadad dalam keterangan pers kemarin (5/4).

Sementara itu, POJK tentang rencana aksi ( recovery plan) bagi bank sistemik memuat aturan mengenai kewajiban bank sistemik untuk mempersiap­kan pencegahan dan mengatasi permasalah­an keuangan.

POJK itu memuat kewajiban pemegang saham pengendali untuk menambah modal bank dan mengubah jenis utang tertentu menjadi modal bank. Dengan adanya aturan tersebut, bank sistemik akan berusaha menyelesai­kan permasalah­an keuangan dengan daya upaya sendiri ( bail-in) sesuai recovery plan yang telah mereka susun. (rin/c4/noe)

 ?? FEDRIK TARIGAN/JAWA POS ?? REBRANDING: Dari kiri, Presiden Direktur CIMB Niaga Tigor M. Siahaan bersama artis Maudy Ayunda dan Titi Kamal memperkena­lkan brand promise terbaru bertajuk Forward di Jakarta kemarin.
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS REBRANDING: Dari kiri, Presiden Direktur CIMB Niaga Tigor M. Siahaan bersama artis Maudy Ayunda dan Titi Kamal memperkena­lkan brand promise terbaru bertajuk Forward di Jakarta kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia