Roni Blak-blakan, Zainal Tuding Dizalimi
Hasil Pembukaan Sampel B Tidak Berbeda
JAKARTA – Lanjutan sidang kasus doping pada PON XIX/2016 kembali bergulir. Sepanjang empat hari terakhir, Dewan Disiplin Antidoping melaksanakan sidang terbuka untuk menyimak pengakuan para atlet yang tersandung kasus doping. Kemarin giliran dua atlet Jawa Barat, Roni Omero (juara kelas 55 kg cabor binaraga) dan Zainal (peraih perak di kelas +85 kg), yang menjadi pesakitan.
Kepada dewan disiplin, Roni blakblakan mengakui bahwa dirinya menggunakan zat diuretik yang me- mungkinkan menurunkan berat badan atlet yang tercatat enam kali tampil di ajang PON tersebut. Roni mengonsumsi zat itu untuk menjaga tubuhnya tetap masuk di kelas 55 kg.
Pada penampilan di PON XIX/2016, Roni memang terlihat menonjol. Dukungan publik Jawa Barat di GOR Sabilulungan Si Jalak Harupat Oktober 2016 lalu juga membuat dia lebih percaya diri. ’’Tetapi, saya memang menggunakan suplemen itu di luar suplemen dari kontingen,’’ terang Roni.
Berbeda halnya dengan Zainal yang menjalani sidang kedua kemarin. Lifter yang berlatih di daerah Bintaro itu terindikasi menggunakan zat terlarang stanozolol. Zat itu me- mungkinkan pengguna bisa membentuk porsi tubuhnya.
Meski demikian, Zainal seakan mengelak atas apa yang terjadi. Dia malah menuding ada pihak-pihak yang tidak senang atas terpilihnya dirinya masuk skuad tim binaraga Jabar di PON tahun lalu. ’’Saya juga bingung gimana zat itu bisa masuk karena saya tidak konsumsi itu,’’ terangnya.
Pernyataan tersebut mendapat resistansi dari Ketua Dewan Disiplin Antidoping Cahyo Adi. Menurut dia, tidak logis menuduh orang tanpa ada bukti yang bisa dibawa dalam persidangan. ’’Jadi omdo ( omong doang). Harusnya disertakan juga buktinya,’’ sebutnya.
Sidang dengar pendapat terkait dengan rangkaian kasus doping pada PON 2016 tersebut berakhir hari ini. Rencananya, pekan depan dewan disiplin memutuskan sanksi kepada 14 atlet yang terlibat doping di ajang multievent nasional itu.
Cahyo menyebutkan, maksimal awal Mei pihaknya sudah mengirimkan salinan sanksi resmi kepada atlet yang bersangkutan. ’’Kami akan menggunakan segala pertimbangan, termasuk mendengar pengakuan mereka di sidang. Nanti juga akan kami laporkan kepada Menpora,’’ sambungnya. Setidaknya, atlet yang bersalah akan mendapat sanksi 6 bulan dan maksimal 4 tahun tidak boleh berkecimpung di event resmi setiap cabor. (nap/c19/ady)