Jawa Pos

Penertiban Harus dengan Pemprov

-

SIDOARJO – Petugas belum juga menertibka­n toko obat ilegal dan sex shop yang kembali tumbuh. Di beberapa sudut kota, masih ditemukan banyak sex shop. Dalih pemkab, untuk menertibka­nnya, pihaknya masih harus berkoordin­asi dengan pemprov dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jatim.

Kabid Perdaganga­n Dinas Perindustr­ian dan Perdaganga­n (Disperinda­g) Pemkab Sidoarjo Dana Riawati menjelaska­n, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi membuat ruang gerak pemkab terbatas. Sejak ada UU itu, pengawasan dan penertiban toko obat ilegal dilakukan sepenuhnya oleh pemprov. Sebelum peraturan tersebut diterbitka­n, pemkab bebas melakukan pengawasan dan penertiban.

Nah, dalam kasus sex shop itu, pemkab hanya bisa melaporkan. Pemkab tidak bisa sepenuhnya melakukan pengawasan

’’Fungsi kami hanya membantu. Fungsi pengawasan hingga penertiban toko obat ilegal sepenuhnya berada di pemprov,’’ jelasnya.

Yang pasti, lanjut Dana, pihaknya telah melaporkan kasus itu kepada pemprov. Dari hasil pelaporan tersebut, pemprov menyetujui akan melakukan penertiban. Namun, jadwal penertiban dirahasiak­an. Pemprov juga telah mengkaji penyebab toko obat ilegal tersebut tetap beroperasi. Padahal, sebelumnya toko ilegal itu ditertibka­n petugas beberapa kali. Dalam penertiban nanti, tim merupakan gabungan dari pemprov dan pemkab. ’’Saat ini kami mendata toko obat ilegal secara keseluruha­n. Yang jelas, secepatnya kami lakukan,’’ paparnya.

Dana menambahka­n, pihaknya tidak ingin terburu-buru melakukan penertiban. Sebab, beberapa kali penertiban telah dilakukan, tapi para pedagang obat ilegal itu balik kucing. Mereka nekat berjualan lagi. Menurut Dana, banyak pedagang obat ilegal yang hafal dengan jadwal penertiban. ’’Ketika akan ada penertiban, banyak yang tutup. Sepertinya mereka tahu. Jadi, kami sudah menyiapkan rencana khusus,’’ katanya.

Ada banyak pihak yang dilibatkan dalam penertiban. Selain disperinda­g dan BPOM Jatim, tim penertiban terdiri atas satpol PP dan dinkes. Dana kembali menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dalam melakukan penertiban. Jerat hukum telah disiapkan bagi para pedagang yang nekat melanggar. Mereka akan dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindung­an Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Selain menjual obat ilegal, para pedagang menyalahi aturan dengan memasang reklame ilegal di depan toko. Karena itu, pasal yang dikenakan pada pelanggar akan berlapis.

Bukan hanya itu. Berdasar pantauanny­a, banyak toko obat ilegal itu yang berdiri di atas tanah negara dan merupakan bangunan liar. Karena itu, tim juga menertibka­n toko yang tidak memiliki surat lengkap.

Pantauan Jawa Pos di lapangan, hingga kemarin memang masih cukup banyak toko obat ilegal yang nekat beroperasi. Di antaranya, di sekitar Medaeng, Waru. Tepatnya di sekitar Terminal Purabaya. (jos/c7/hud)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia