Penertiban Harus dengan Pemprov
SIDOARJO – Petugas belum juga menertibkan toko obat ilegal dan sex shop yang kembali tumbuh. Di beberapa sudut kota, masih ditemukan banyak sex shop. Dalih pemkab, untuk menertibkannya, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan pemprov dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jatim.
Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Sidoarjo Dana Riawati menjelaskan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi membuat ruang gerak pemkab terbatas. Sejak ada UU itu, pengawasan dan penertiban toko obat ilegal dilakukan sepenuhnya oleh pemprov. Sebelum peraturan tersebut diterbitkan, pemkab bebas melakukan pengawasan dan penertiban.
Nah, dalam kasus sex shop itu, pemkab hanya bisa melaporkan. Pemkab tidak bisa sepenuhnya melakukan pengawasan
’’Fungsi kami hanya membantu. Fungsi pengawasan hingga penertiban toko obat ilegal sepenuhnya berada di pemprov,’’ jelasnya.
Yang pasti, lanjut Dana, pihaknya telah melaporkan kasus itu kepada pemprov. Dari hasil pelaporan tersebut, pemprov menyetujui akan melakukan penertiban. Namun, jadwal penertiban dirahasiakan. Pemprov juga telah mengkaji penyebab toko obat ilegal tersebut tetap beroperasi. Padahal, sebelumnya toko ilegal itu ditertibkan petugas beberapa kali. Dalam penertiban nanti, tim merupakan gabungan dari pemprov dan pemkab. ’’Saat ini kami mendata toko obat ilegal secara keseluruhan. Yang jelas, secepatnya kami lakukan,’’ paparnya.
Dana menambahkan, pihaknya tidak ingin terburu-buru melakukan penertiban. Sebab, beberapa kali penertiban telah dilakukan, tapi para pedagang obat ilegal itu balik kucing. Mereka nekat berjualan lagi. Menurut Dana, banyak pedagang obat ilegal yang hafal dengan jadwal penertiban. ’’Ketika akan ada penertiban, banyak yang tutup. Sepertinya mereka tahu. Jadi, kami sudah menyiapkan rencana khusus,’’ katanya.
Ada banyak pihak yang dilibatkan dalam penertiban. Selain disperindag dan BPOM Jatim, tim penertiban terdiri atas satpol PP dan dinkes. Dana kembali menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dalam melakukan penertiban. Jerat hukum telah disiapkan bagi para pedagang yang nekat melanggar. Mereka akan dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Selain menjual obat ilegal, para pedagang menyalahi aturan dengan memasang reklame ilegal di depan toko. Karena itu, pasal yang dikenakan pada pelanggar akan berlapis.
Bukan hanya itu. Berdasar pantauannya, banyak toko obat ilegal itu yang berdiri di atas tanah negara dan merupakan bangunan liar. Karena itu, tim juga menertibkan toko yang tidak memiliki surat lengkap.
Pantauan Jawa Pos di lapangan, hingga kemarin memang masih cukup banyak toko obat ilegal yang nekat beroperasi. Di antaranya, di sekitar Medaeng, Waru. Tepatnya di sekitar Terminal Purabaya. (jos/c7/hud)