Kemendagri Janjikan Blangko 17 April
GRESIK – Kekosongan blangko KTP elektronik atau e-KTP masih melanda kabupaten/kota, termasuk Gresik. Stok blangko yang habis sejak Desember 2016 itu kini memperoleh titik terang. Kabar tersebut berembus seiring dengan tuntasnya pencetakan 4,5 juta blangko oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kabarnya, Kabupaten Gresik pun sudah mendapat jatah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dispendukcapil Gresik Hermanto Sianturi menyampaikan bahwa penyaluran blangko e-KTP dijanjikan pada 17 April. Jumlahnya mencapai 10 ribu lembar. Sebagian daerah hanya mendapat 5 ribu lembar. ’’Karena disampaikan secara lisan, saya anggap itu masih rumor,” ujarnya kemarin (5/4).
Dia mengaku belum bisa memastikan kebenaran informasi tersebut. Sebab, kabar yang sangat dinantikan tersebut hanya disampaikan melalui grup WhatsApp dispendukcapil di Jatim. ”Seharusnya informasi penting itu disampaikan secara resmi melalui surat edaran ke kabupaten/kota,” lanjutnya.
Meski begitu, dia berharap informasi tersebut benar. Sebab, instansi urusan kependudukan itu sangat membutuhkan blangko. Apalagi, kekosongan blangko e-KTP terjadi sejak Desember 2016. Akibatnya, kebutuhan cetak terus menumpuk.
Untuk menyiasati kelangkaan blangko, pihaknya mencetak surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP. Sejauh ini, dispendukcapil mencetak 49.487 lembar suket. Dokumen tersebut hanya berlaku enam bulan. ’’Setelah itu, bisa kembali diperpanjang,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, jumlah kebutuhan e-KTP yang berstatus print ready record alias siap cetak mencapai 42.305 lembar. Itu belum termasuk tunggakan data perekaman 50.126 lembar. Dengan demikian, total kebutuhan cetak e-KTP sampai saat ini mencapai 92.431 lembar. ’’Nah, jika ada 10 ribu blangko yang datang, sehari langsung habis,” kata mantan kepala Bappeda Gresik itu.
Hingga kini, Dispendukcapil Gresik tetap melayani perekaman data. Jumlah warga yang belum melakukan perekaman terus berkurang. Di antara total 982.759 warga wajib e- KTP, 885.361 orang telah melakukan perekaman. Artinya, warga yang belum rekam tinggal 9 persen. ( mar/ c16/ ai)