Andhy Langsung Ajukan Eksepsi
GRESIK – Andhy Mardi Utama (AMU), politikus DPD Partai Golkar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gresik kemarin (5/4). Dalam sidang yang berlangsung singkat tersebut, Andhy yang didampingi kuasa hukumnya, Nashihan, mengajukan eksepsi pada majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta. Permohonan eksepsi itu diutarakan Nashihan setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan.
Nashihan menyatakan, eksepsi yang dibacakannya pekan depan tersebut merupakan jawaban atas dakwaan jaksa. Menurut dia, kasus yang membelit kliennya sarat muatan politik. Meski enggan menyebutkan secara detail unsur politik yang dimaksud, Nashihan bersikukuh bahwa Andhy merupakan korban. ’’Klien kami adalah korban dari akun Facebook yang bernama Deviana. Sebab, dia hanya mengambil gambar dari akun tersebut, kemudian mengirimnya ke grup WhatsApp tanpa diedit,” terangnya.
Pengacara yang berkantor hukum di Gresik Kota Baru (GKB) itu mempertanyakan poin ’’diedit” yang disebutkan jaksa dalam dakwaannya. Sebab, kata tersebut mengindikasikan adanya unsur penambahan sesuatu dalam gambar yang dipersoalkan.
’’Padahal, klien kami tidak melakukan penambahan atau perubahan dari gambar yang diambil. Gambar yang dikirim ke grup WhatsApp asli seperti yang ada di akun Deviana,” ucapnya.
Nashihan juga menganggap kronologi yang tersusun dalam surat dakwaan jaksa Pompy Polansky dan Kusufi Esti Ridliani tidak sesuai realitas. Dia menyayangkan berlanjutnya kasus itu di persidangan. Baginya, persoalan tersebut sebetulnya telah diselesaikan secara intern melalui musyawarah dan jalan damai. ’’Surat kesepakatan damai itu juga sudah kami berikan kepada jaksa,” tuturnya.
Kasipidum Kejari Gresik Reza Prasetyo menyatakan, poin yang dipersoalkan kuasa hukum Andhy akan terungkap dalam fakta persidangan. ’’Ini kan baru proses dakwaan. Bakal ketahuan dalam sidang, dia dapat gambar itu dari mana. Diikuti saja sidangnya nanti seperti apa,” katanya.
Jaksa menjerat Andhy dengan pasal 45 ayat 3 UU RI juncto pasal 27 ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (hay/c18/ai)