Jawa Pos

Djarwo dan Maike Tidak Eksepsi

-

SURABAYA – Sidang perkara dugaan pungutan liar (pungli) dwelling time PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III berlanjut. Kemarin (5/4) giliran mantan Direktur Utama PT Pelindo III Djarwo Surjanto dan istrinya, Maike Yolanda Fiancisca, yang duduk di kursi pesakitan. Dua terdakwa lain, yaitu Augusto Hutapea dan Rahmat Satria, juga disidangka­n.

Djarwo dan Maike datang ke PN Surabaya sejak pukul 10.00. Mereka didampingi lima kuasa hukum. Keduanya tampak lebih sehat daripada saat pelimpahan tahap II 4 Maret lalu. ’’Yang kemarin penyakit saya sedang kambuh,’’ ujar Djarwo kepada Jawa Pos sebelum persidanga­n.

Kendati lebih sehat, Djarwo dan Maike mengaku masih diawasi dokter. Bahkan, Djarwo harus meminum obat khusus. ’’Masalah saya ada di pencernaan. Penyakit tersebut bisa sewaktuwak­tu kambuh,’’ terang Djarwo yang kemarin kompak memakai baju putih.

Keduanya duduk dalam satu kursi terdakwa pada persidanga­n yang dilakukan di Ruang Cakra itu. Keduanya pun didakwa dalam satu surat dakwaan. Mereka terlihat menyimak saat jaksa penuntut umum (JPU) Katrin Sunita membacakan dakwaan.

Secara umum, isi dakwaan hampir sama dengan dakwaan terhadap Firdiat Firman, mantan manajer operasi dan teknik PT Pelindo Energi Logistik (bukan manajer operasi dan teknik logistik PT Pelindo III seperti di berita sebelumnya).

Dalam surat dakwaannya, Katrin menganggap perbuatan terdakwa bertentang­an dengan Permenhub Nomor PM 6 Tahun 2013 tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuha­n sebagaiman­a diubah dengan Permenhub Nomor PM 15 Tahun 2014. Yakni, perbuatan terdakwa menguntung­kan diri sendiri dan Maike Yolanda Fiancisca alias Noni sebesar Rp 1.500.500.000 (Rp 1,5 miliar).

Mendengar dakwaan tersebut, pihak kuasa hukum Djarwo dan Maike yang diwakili Sudiman Sidabukke tidak melakukan eksepsi. Dia memilih melanjutka­n ke ranah pembuktian. ’’Kami tidak akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia,’’ ujar Sudiman mantap. (aji/c19/git)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia