Verifikasi Sulit, KPU Mengacu pada Kemenkum HAM
Kepengurusan ganda masih membayangi sejumlah partai menjelang verifikasi parpol peserta Pemilu 2019. Elite parpol yang bertikai masih mendahulukan ego daripada kepentingan partai. Bagaimana KPU menyikapi partai yang memiliki dualisme kepengurusan? Dualism
DI ANTARA 12 partai peserta Pemilu 2014, setidaknya ada 2 parpol yang belum menyelesaikan permasalahan dualisme kepengurusan. Yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Belum lagi sejumlah partai baru.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati mengatakan, parpol sebaiknya melakukan serangkaian persiapan menjelang proses verifikasi peserta pemilu. Tak terkecuali partai yang masih berkutat dengan kepengurusan ganda. Permasalahan tersebut membuktikan bahwa partai itu gagal melakukan konsolidasi, baik secara administratif maupun faktual. ”Kami berharap parpol menyiapkan diri. Konsolidasi internal supaya solid mengikuti tahapan pemilu,” ujarnya di kantor KPU, Jakarta, kemarin (6/4).
Dualisme kepengurusan jelas-jelas akan merugikan masa depan partai tersebut. Apalagi, syarat 100 persen kepengurusan di level provinsi, 75 persen di kabupaten/kota, dan 50 persen di kecamatan mutlak. Padahal, sebagaimana diketahui, tiap kepengurusan di setiap daerah berpihak kepada kepengurusan yang beragam.
KPU memiliki standar untuk menyikapi permasalahan kepengurusan ganda. Penyelenggara pemilu itu akan mengikuti ketentuan yang ada dalam UU Pemilu. Yakni, menggunakan kepengurusan yang terdaftar di Kemenkum HAM sebagai acuan.
Kalaupun ada perubahan dinamika di internal parpol setelah adanya putusan pengadilan yang baru, KPU akan berpatokan pada kepengurusan terakhir yang terdaftar. ”Kalau ada putusan inkracht, harus didaftarkan ke Kemenkum HAM,” imbuhnya.
Lantas, bagaimana jika ada gugatan dari kepengurusan lain? Ida mengatakan, pihak tersebut bisa memberikan penjelasan kepada KPU sebelum mengajukan gugatan tata usaha.
Seperti diketahui, partai dengan kepengurusan terbelah adalah PPP. Partai berlambang Kakbah tersebut masih memiliki dua ketua umum, yaitu Djan Faridz (hasil muktamar di Hotel Sahid, Jakarta) dan Romahurmuziy (hasil muktamar di Pondok Gede, Jakarta). Begitu pula PKPI. Ada kubu Ketua Umum Haris Sudarno dan Hendropriyono. Adapun partai yang yang sempat terbelah, yaitu Golkar, sudah berhasil menuntaskan kekisruhan internalnya.
Sementara itu, hingga kemarin baru 45 partai politik yang berkomunikasi dengan KPU. Sedangkan 27 parpol lain belum bisa dihubungi.
Dia memprediksi, dari 73 partai yang memiliki badan hokum, tidak semuanya mengikuti verifikasi. Pengalaman lima tahun lalu, hanya 46 partai yang mengikuti proses tersebut. ”Pemilu 2014 lalu, yang daftar nggak semuanya,” tutur dia.
Jika tahapan Pemilu 2019 tetap 22 bulan dan pemungutan dilakukan April, papar Ida, verifikasi partai politik akan dimulai pada Agustus mendatang. Sebab, pendaftaran partai dimulai 20 bulan sebelum pelak sanaan pemungutan suara. (far/c11/agm)