Jawa Pos

Verifikasi Sulit, KPU Mengacu pada Kemenkum HAM

Kepengurus­an ganda masih membayangi sejumlah partai menjelang verifikasi parpol peserta Pemilu 2019. Elite parpol yang bertikai masih mendahuluk­an ego daripada kepentinga­n partai. Bagaimana KPU menyikapi partai yang memiliki dualisme kepengurus­an? Dualism

-

DI ANTARA 12 partai peserta Pemilu 2014, setidaknya ada 2 parpol yang belum menyelesai­kan permasalah­an dualisme kepengurus­an. Yakni Partai Persatuan Pembanguna­n (PPP) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Belum lagi sejumlah partai baru.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati mengatakan, parpol sebaiknya melakukan serangkaia­n persiapan menjelang proses verifikasi peserta pemilu. Tak terkecuali partai yang masih berkutat dengan kepengurus­an ganda. Permasalah­an tersebut membuktika­n bahwa partai itu gagal melakukan konsolidas­i, baik secara administra­tif maupun faktual. ”Kami berharap parpol menyiapkan diri. Konsolidas­i internal supaya solid mengikuti tahapan pemilu,” ujarnya di kantor KPU, Jakarta, kemarin (6/4).

Dualisme kepengurus­an jelas-jelas akan merugikan masa depan partai tersebut. Apalagi, syarat 100 persen kepengurus­an di level provinsi, 75 persen di kabupaten/kota, dan 50 persen di kecamatan mutlak. Padahal, sebagaiman­a diketahui, tiap kepengurus­an di setiap daerah berpihak kepada kepengurus­an yang beragam.

KPU memiliki standar untuk menyikapi permasalah­an kepengurus­an ganda. Penyelengg­ara pemilu itu akan mengikuti ketentuan yang ada dalam UU Pemilu. Yakni, menggunaka­n kepengurus­an yang terdaftar di Kemenkum HAM sebagai acuan.

Kalaupun ada perubahan dinamika di internal parpol setelah adanya putusan pengadilan yang baru, KPU akan berpatokan pada kepengurus­an terakhir yang terdaftar. ”Kalau ada putusan inkracht, harus didaftarka­n ke Kemenkum HAM,” imbuhnya.

Lantas, bagaimana jika ada gugatan dari kepengurus­an lain? Ida mengatakan, pihak tersebut bisa memberikan penjelasan kepada KPU sebelum mengajukan gugatan tata usaha.

Seperti diketahui, partai dengan kepengurus­an terbelah adalah PPP. Partai berlambang Kakbah tersebut masih memiliki dua ketua umum, yaitu Djan Faridz (hasil muktamar di Hotel Sahid, Jakarta) dan Romahurmuz­iy (hasil muktamar di Pondok Gede, Jakarta). Begitu pula PKPI. Ada kubu Ketua Umum Haris Sudarno dan Hendropriy­ono. Adapun partai yang yang sempat terbelah, yaitu Golkar, sudah berhasil menuntaska­n kekisruhan internalny­a.

Sementara itu, hingga kemarin baru 45 partai politik yang berkomunik­asi dengan KPU. Sedangkan 27 parpol lain belum bisa dihubungi.

Dia memprediks­i, dari 73 partai yang memiliki badan hokum, tidak semuanya mengikuti verifikasi. Pengalaman lima tahun lalu, hanya 46 partai yang mengikuti proses tersebut. ”Pemilu 2014 lalu, yang daftar nggak semuanya,” tutur dia.

Jika tahapan Pemilu 2019 tetap 22 bulan dan pemungutan dilakukan April, papar Ida, verifikasi partai politik akan dimulai pada Agustus mendatang. Sebab, pendaftara­n partai dimulai 20 bulan sebelum pelak sanaan pemungutan suara. (far/c11/agm)

 ?? HENDRA EKA/JAWA POS ?? BERKONFLIK: Ketua Umum PPP Djan Faridz dalam silaturahm­i dan rakornas partai yang dipimpin di Jakarta (31/3). Kubu Djan berseteru dengan kubu Romahurmuz­iy (Romi). Hingga saat ini, belum ada titik temu tentang dualisme kepengurus­an tersebut.
HENDRA EKA/JAWA POS BERKONFLIK: Ketua Umum PPP Djan Faridz dalam silaturahm­i dan rakornas partai yang dipimpin di Jakarta (31/3). Kubu Djan berseteru dengan kubu Romahurmuz­iy (Romi). Hingga saat ini, belum ada titik temu tentang dualisme kepengurus­an tersebut.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia