Rawan Korupsi, Dana Desa Harus Diawasi
JAKARTA – Bertambahnya nilai dana desa yang diterima setiap desa membuat potensi korupsi mulai menguat. Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menyatakan, setidaknya tahun lalu ada 62 kasus dugaan korupsi dana desa yang berhasil diungkap. ”Total nilainya Rp 18 miliar,” ujarnya saat diskusi di Jakarta kemarin (6/4).
Menurut Adnan, praktik penyelewengan dana desa berpotensi meluas. Sebab, nilainya akan terus naik. Jika tahun lalu setiap desa mendapat dana Rp 628 juta, tahun ini nilainya sudah naik menjadi Rp 1 miliar per desa. ”Karena itu, pengawasan harus diperketat,” katanya.
Adnan mengungkapkan, potensi penyelewengan dana desa tidak hanya melibatkan aparat di desa, tapi juga pihak swasta. Pasalnya, selama ini modus korupsi tingkat desa masih terbilang mudah dilacak. Misalnya, kasus kepala Desa Sukaresmi, Sukabumi, yang menggunakan dana pembangunan desa untuk membeli kendaraan dan lapangan futsal pribadi. Kasus itu terbongkar saat diaudit. ” Tapi, kalau swasta terlibat bisa berbahaya karena mereka akan menggunakan cara yang lebih tersembunyi,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Anwar Sanusi mengungkapkan, pihaknya juga khawatir soal perpindahan tren korupsi hingga ke level desa. Tahun lalu saja dia bersama KPK menerima sekitar 932 aduan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. ’’Ada yang dana desa digunakan untuk membangun lapangan tembak. Ada yang untuk membangun pagar kantor desa. Padahal, sudah jelas apa fungsi dari dana desa,’’ ujarnya.
Karena itu, dia ingin bekerja sama dengan berbagai pihak untuk pengawasan penyaluran dana desa. Misalnya, aplikasi Jaga Desa yang dibuat melalui kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ’’Kami sadar banyak SDM pejabat di desa yang belum mengerti benar fungsi dana desa. Karena itu, kami terus jelaskan apa saja yang dilarang,’’ terangnya. (bil/c10/owi)