Jawa Pos

Minta Kewenangan Setara DPR

-

DPD berupaya mendapatka­n kewenangan yang lebih luas. Lembaga itu meminta kewenangan yang sama dengan DPR dalam membahas rancangan undangunda­ng (RUU) yang berkaitan dengan daerah. Selama ini, perwakilan daerah tersebut tidak dilibatkan dalam pembahasan undang-undang baru.

Usulan penambahan kewenangan itu disampaika­n dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR kemarin (6/4). Ada 12 poin yang disampaika­n kepada baleg. Di antaranya, meminta keikutsert­aan DPD dalam setiap pembahasan RUU terkait otonomi daerah, DPD meminta agar dapat mengajukan RUU di luar prolegnas, dan lembaga tersebut bisa menyampaik­an pandangan akhir terhadap RUU yang berkaitan dengan daerah dalam sidang paripurna DPR.

Selain itu, lembaga pimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) itu meminta RUU terkait daerah yang diusulkan DPR, selain disampaika­n presiden, juga disampaika­n ke DPD. Begitu juga aturan baru berkaitan dengan daerah yang diusulkan presiden, diharapkan tidak hanya disampaika­n kepada DPR, tapi juga ke DPD. Setelah diusulkan, DPD berharap bisa bersama dengan DPR dan pemerintah untuk membahasny­a.

Bukan hanya itu, lembaga tersebut juga meminta diberi kemandiria­n dalam anggaran. Dalam melaksanak­an tugas pengawasan, DPD bisa menggelar rapat dengan kementeria­n, lembaga negara, BUMN, dan pemerintah daerah. ’’Apa yang kami sampaikan ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” terang anggota DPD Ahmad Nawardi. Yaitu, Putusan MK Nomor 92/PPU-X/2012.

Jadi, lanjut dia, DPD meminta kewenangan­nya sesuai dengan yang sudah diputuskan MK. Menurut dia, lembaganya tidak meminta kewenangan yang melebihi apa yang telah diputuskan. (lum/c17/agm)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia