Minta Kewenangan Setara DPR
DPD berupaya mendapatkan kewenangan yang lebih luas. Lembaga itu meminta kewenangan yang sama dengan DPR dalam membahas rancangan undangundang (RUU) yang berkaitan dengan daerah. Selama ini, perwakilan daerah tersebut tidak dilibatkan dalam pembahasan undang-undang baru.
Usulan penambahan kewenangan itu disampaikan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR kemarin (6/4). Ada 12 poin yang disampaikan kepada baleg. Di antaranya, meminta keikutsertaan DPD dalam setiap pembahasan RUU terkait otonomi daerah, DPD meminta agar dapat mengajukan RUU di luar prolegnas, dan lembaga tersebut bisa menyampaikan pandangan akhir terhadap RUU yang berkaitan dengan daerah dalam sidang paripurna DPR.
Selain itu, lembaga pimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) itu meminta RUU terkait daerah yang diusulkan DPR, selain disampaikan presiden, juga disampaikan ke DPD. Begitu juga aturan baru berkaitan dengan daerah yang diusulkan presiden, diharapkan tidak hanya disampaikan kepada DPR, tapi juga ke DPD. Setelah diusulkan, DPD berharap bisa bersama dengan DPR dan pemerintah untuk membahasnya.
Bukan hanya itu, lembaga tersebut juga meminta diberi kemandirian dalam anggaran. Dalam melaksanakan tugas pengawasan, DPD bisa menggelar rapat dengan kementerian, lembaga negara, BUMN, dan pemerintah daerah. ’’Apa yang kami sampaikan ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” terang anggota DPD Ahmad Nawardi. Yaitu, Putusan MK Nomor 92/PPU-X/2012.
Jadi, lanjut dia, DPD meminta kewenangannya sesuai dengan yang sudah diputuskan MK. Menurut dia, lembaganya tidak meminta kewenangan yang melebihi apa yang telah diputuskan. (lum/c17/agm)