Freeport Tetap Wajib Tanggalkan Kontrak
Izin Ekspor Konsentrat Hanya Sementara
JAKARTA – Pemerintah menegaskan hanya memberikan izin ekspor sementara kepada PT Freeport Indonesia (PT FI). Anak usaha raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut tetap harus memilih mengambil status izin usaha pertambangan khusus (IUPK) atau kontrak karya (KK). Opsi tersebut mesti diambil dalam enam bulan ke depan.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah memberikan kesempatan kepada Freeport untuk ekspor konsentrat dengan status IUPK dalam masa perundingan. Konsekuensinya, setelah izin ekspor sementara berakhir, Freeport mesti menanggalkan status kontrak karya. ’’Kalau tidak menerima perubahan itu, ya tidak bisa ekspor,’’ kata Jonan di kompleks Istana Presiden, Jakarta, kemarin.
Jonan menambahkan, perusahaan yang berstatus KK memang tidak wajib berubah menjadi IUPK. Hanya, ada persyaratan khusus. ’’Pemegang kontrak karya harus sudah membuat kegiatan pengolahan dan pemurnian. Dua ya, pengolahan dan pemurnian,’’ lanjut mantan menteri perhubungan itu.
Nanti yang diekspor adalah mi- neral hasil pengolahan dan pemurnian. Dilarang mengekspor mineral mentah. Bila itu bisa dilakukan, Freeport bisa melanjutkan KK hingga kontraknya habis.
Menurut Jonan, banyak perusahaan tambang mineral logam di luar Freeport yang mempertahankan status KK. Sebab, mereka sudah melakukan pengolahan dan pemurnian.
Jika belum bisa melakukan pengolahan dan pemurnian, perusahaan harus berubah menjadi IUPK. Perusahaan yang berstatus IUPK tidak wajib mengekspor mineral olahan. Namun, berbagai syarat sudah menanti, misalnya divestasi, ketentuan pajak baru, dan sejumlah ketentuan lain. Status IUPK juga membuat perusahaan tidak lagi berkedudukan setara dengan negara. Itu berarti jika ada perubahan kebijakan, termasuk perpajakan, perusahaan wajib mengikuti. Hal itu berbeda dengan KK yang menempatkan perusahaan dan negara dalam kedudukan setara dan saling terikat perjanjian.
Izin ekspor sementara untuk Freeport diberikan enam bulan ke depan atau delapan bulan terhitung sejak perundingan, yakni 10 Februari. Dengan demikian, batas waktunya adalah 10 Oktober mendatang. ’’ Nggak ada IUPK sementara. Yang menjadi sementara itu selalu izin ekspornya,’’ jelas alumnus Universitas Airlangga itu.
Freeport boleh mengekspor mineral yang ditambang di Papua. Hanya, mineral tersebut harus diolah dan dimurnikan terlebih dahulu di dalam negeri. Freeport bisa menyewa smelter milik perusahaan lain bila tidak ingin membangun smelter sendiri. Yang penting, ekspornya merupakan barang hilir.
Secara terpisah, Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M. Djuraid menguraikan, dalam perundingan dengan Freeport, pemerintah akan memastikan PT FI mengubah KK menjadi IUPK Operasi Produksi, membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), serta divestasi saham hingga 51 persen. (byu/dee/c4/sof)