Kemenkeu Pangkas Dana Transfer ke Pemda
JAKARTA – Penghematan anggaran negara yang dicanangkan Presiden Jokowi tidak hanya terjadi di kementerian/lembaga. Penghematan juga akan dilakukan pada pos transfer daerah, khususnya dana alokasi umum (DAU).
Jika sebelumnya pagu DAU dalam APBN bersifat final, untuk tahun ini, pagunya disesuaikan dengan realisasi penerimaan negara. Karena itu, Kementerian Keuangan meminta pemerintah daerah (pemda) melakukan sejumlah antisipasi jika terjadi penurunan transfer DAU.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo menuturkan, pemda dituntut fleksibel menyesuaikan ke bawah belanja daerah pada APBD perubahan tahun ini. Selain itu, pemda diminta mengidentifikasi program/kegiatan yang kurang prioritas.
Pemda juga dituntut meningkatkan efisiensi pos-pos belanja yang tidak produktif. ”Misalnya, biaya perjalanan dinas, rapat dinas, rapat di dalam kantor, konsinyering, seminar, dan honorarium tim,” terang Boediarso.
Selanjutnya, pemda diminta lebih fleksibel dengan pelaksanaan kontrak-kontrak atas pelaksanaan proyek atau kegiatan yang dibiayai dengan DAU atau belanja APBD. Yakni, menyertakan klausul kontrak yang relatif fleksibel atau dapat dilakukan adendum kontrak apabila ada perubahan penerimaan dari DAU. ”Pemda juga sebaiknya memperkuat perencanaan arus kas pejabat perbendaharaan daerah,” terangnya.
Dalam jangka menengah dan panjang, Kemenkeu meminta daerah melakukan sejumlah tindakan untuk mengendalikan pengeluaran. Antara lain, rasionalisasi belanja pegawai melalui moratorium penerimaan pegawai baru.
Penerimaan pegawai baru dapat dilakukan hanya untuk pegawai yang melaksanakan pelayanan dasar langsung kepada masyarakat. ”Selain itu, pemberian tunjangan bagi pejabat daerah dalam jumlah yang lebih wajar dan rasional,” urai Boediarso. Selain mengetatkan ikat pinggang, pemda diminta meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi pemungutan pajak daerah. (ken/c25/noe)