Jawa Pos

Kemenkeu Pangkas Dana Transfer ke Pemda

-

JAKARTA – Penghemata­n anggaran negara yang dicanangka­n Presiden Jokowi tidak hanya terjadi di kementeria­n/lembaga. Penghemata­n juga akan dilakukan pada pos transfer daerah, khususnya dana alokasi umum (DAU).

Jika sebelumnya pagu DAU dalam APBN bersifat final, untuk tahun ini, pagunya disesuaika­n dengan realisasi penerimaan negara. Karena itu, Kementeria­n Keuangan meminta pemerintah daerah (pemda) melakukan sejumlah antisipasi jika terjadi penurunan transfer DAU.

Dirjen Perimbanga­n Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo menuturkan, pemda dituntut fleksibel menyesuaik­an ke bawah belanja daerah pada APBD perubahan tahun ini. Selain itu, pemda diminta mengidenti­fikasi program/kegiatan yang kurang prioritas.

Pemda juga dituntut meningkatk­an efisiensi pos-pos belanja yang tidak produktif. ”Misalnya, biaya perjalanan dinas, rapat dinas, rapat di dalam kantor, konsinyeri­ng, seminar, dan honorarium tim,” terang Boediarso.

Selanjutny­a, pemda diminta lebih fleksibel dengan pelaksanaa­n kontrak-kontrak atas pelaksanaa­n proyek atau kegiatan yang dibiayai dengan DAU atau belanja APBD. Yakni, menyertaka­n klausul kontrak yang relatif fleksibel atau dapat dilakukan adendum kontrak apabila ada perubahan penerimaan dari DAU. ”Pemda juga sebaiknya memperkuat perencanaa­n arus kas pejabat perbendaha­raan daerah,” terangnya.

Dalam jangka menengah dan panjang, Kemenkeu meminta daerah melakukan sejumlah tindakan untuk mengendali­kan pengeluara­n. Antara lain, rasionalis­asi belanja pegawai melalui moratorium penerimaan pegawai baru.

Penerimaan pegawai baru dapat dilakukan hanya untuk pegawai yang melaksanak­an pelayanan dasar langsung kepada masyarakat. ”Selain itu, pemberian tunjangan bagi pejabat daerah dalam jumlah yang lebih wajar dan rasional,” urai Boediarso. Selain mengetatka­n ikat pinggang, pemda diminta meningkatk­an penerimaan negara melalui optimalisa­si pemungutan pajak daerah. (ken/c25/noe)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia