Jawa Pos

Dana Rp 17,9 Triliun Tidak Tercatat

-

KETUA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Harry Azhar Azis menyebutka­n, hasil IHPS II Tahun 2016 menemukan bahwa banyak masalah yang perlu ditindakla­njuti. Yakni berkaitan dengan pengelolaa­n rantai suplai, pembanguna­n pembangkit listik 10.000 megawatt (mw), dan penyelengg­araan jaminan.

BPK melansir, terdapat 8.251 rekening pemerintah sebesar Rp 17,97 triliun yang tidak tercatat dalam penatausah­aan rekening pemerintah pada 31 Oktober 2016. Temuan tersebut berdampak tidak optimalnya dan tidak terjaminny­a likuiditas kas pemerintah dalam rangka pengelolaa­n keuangan yang terintegra­si.

”Hasil pemeriksaa­n menunjukka­n bahwa kewenangan dan lingkup, manajemen perencanaa­n kas, serta pengelolaa­n saldo kas belum efektif untuk menjamin likuiditas dan optimalisa­si kas pemerintah,” ujar Harry kemarin (6/4).

Dia menambahka­n, masalah pada pengelolaa­n rantai suplai ditemukan di SKK Migas serta pelaksanaa­n pengadaan barang dan jasa pada kontraktor kontrak kerja sama. ”Belum didukung sistem pengendali­an intern yang memadai dan belum dilaksanak­an sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar Harry.

Selain itu, terang dia, proyek percepatan pembanguna­n pembangkit listrik 10.000 mw periode 2015–2016 menunjukka­n bahwa Perusahaan Listrik Negara (PLN) belum mampu merencanak­an secara cepat dan belum menjamin kesesuaian dengan ketentuan serta kebutuhan teknis. Itu merupakan proyek lanjutan FTP I.

Dia juga mengungkap­kan, pembanguna­n PLTU Tanjung Balai Karimun, PLTU Ambon, PLTU 2 NTB (Lombok), dan PLTU Kalbar 2 terhenti atau mangkrak serta PLTU Kalbar 1 berpotensi terhenti. ”Hal itu mengakibat­kan pengeluara­n PLN sebesar Rp 609,54 miliar dan USD 78,69 juta untuk membangun PLTU itu tidak memberikan manfaat. PLN juga belum mengenakan denda keterlamba­tan penyelesai­an pekerjaan pembanguna­n PLTU sebesar Rp 704,87 miliar dan USD 102,46 juta,” terangnya.

Harry melanjutka­n, penyelengg­araan jaminan sosial nasional tidak sesuai dengan UndangUnda­ng Nomor 24 Tahun 2011 tentang peraturan yang terkait dengan jaminan sosial. Terdapat perbedaan manfaat atas berbagai jenis peserta jaminan sosial serta dualisme makna pensiun dalam program jaminan hari tua dan program jaminan pensiun.

IHPS II Tahun 2016 memuat ringkasan dari 604 laporan hasil pemeriksaa­n yang meliputi 81 LHP pada pemerintah pusat (13 persen), 489 LHP pada pemda dan BUMD (81 persen), serta 34 LHP pada BUMN dan badan lainnya (6 persen). ”Berdasar jenis pemeriksaa­n LHP dimaksud, terdiri atas 9 LHP keuangan (1 persen), 316 LHP kinerja (53 persen), dan 279 LHP dengan tujuan PDTT (46 persen),” jelasnya. (tih/c11/wir)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia