Fungsi Pengawasan DPR Diperkuat Hasil Audit BPK
DEWAN Perwakilan Rakyat RI telah menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) beserta Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2016 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.Hasil audit tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan DPR kepada pemerintah.
Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan Taufik Kurniawan berharap hasil pemeriksaan BPK tersebut menjadi masukan yang sangat berharga bagi dewan, khususnya komisi-komisi DPR, untuk mempelajari, membahas, dan menindaklanjutinya dalam rangka tugas pengawasan dan anggaran melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan mitra kerja masing-masing.
’’Laporan pemeriksaan BPK ini menjadi data konkret saat nanti anggota dewan atau alat kelengkapan dewan (AKD) melakukan fungsi pengawasan ke daerah,’’ kata Taufik setelah memimpin rapat paripurna di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4).
Politikus FPAN itu menjelaskan, DPR bertugas menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK
Wakil Ketua DPR sejalan dengan amanat pasal 72 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2014.
’’ DPR bertugas membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan BPK. Kemudian, berdasar tata tertib, hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada komisi terkait untuk ditindaklanjuti,’’ imbuh Taufik.
Dari berbagai hasil pemeriksaan BPK tersebut, Taufik melihat hal itu sebagai salah satu gambaran atau pemikiran bahwa BPK sebagai lembaga post-audit dan auditor negara diharapkan bisa memberikan pemahaman dan penjelasan kepada publik tentang keuangan negara.
’’Penjelasan kepada publik dalam hal ini melalui DPR. Sebab, berdasar mekanisme secara konstitusi, hasil laporan audit BPK itu memang disampaikan kepada DPR. Selanjutnya, DPR menyampaikannya kepada AKD dalam hal mendukung pengawasan ke daerah,’’ jelas politikus asal dapil Jawa Tengah tersebut.
Sementara itu, Ketua BPK Harry Azhar Azis menyatakan, IHPSII Tahun 2016 memuat ringkasan dari 604 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 81 LHP (13 persen) pada pemerintah pusat, 489 LHP (81 persen) pada pemerintah dan BUMD, serta 34 LHP (6 persen) pada BUMN dan badan lainnya.
Berdasar hasil pemeriksaan, BPK mengungkapkan 5.810 temuan yang memuat 7.594 permasalahan yang meliputi 1.393 (18 persen) kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 6.201 (82 persen) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 19,48 triliun.
’’Dari 6.201 permasalahan ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 1.968 (32 persen) permasalahan merupakan permasalahan yang berdampak finansial berupa pengembalian kas atau aset negara senilai Rp 12,59 triliun,’’ jelas Harry.
Dia berharap informasi yang disampaikan dalam IHPS LHP BPK Semester II Tahun 2016 bisa mendukung tugas dan wewenang DPR sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Harry menambahkan, efektivitas hasil pemeriksaan BPK akan tercapai jika laporan hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti entitas yang diperiksa.
’’Salah satu pihak yang bisa mendorong efektivitas tindak lanjut tersebut adalah pengawasan yang intensif dari pimpinan dan anggota DPR,’’ katanya. (swn/c5/wir)