Jawa Pos

Mahasiswa Tembak Kepala Bocah SD

Buang Korban di Sungai Porong

-

PASURUAN – Seorang mahasiswa sebuah universita­s ternama di Kota Pasuruan diringkus anggota Satreskrim Polres Pasuruan. Dia melakukan percobaan pembunuhan terhadap seorang bocah.

Tersangka percobaan pembunuhan itu bernama M. Ghofar, 25, warga Dusun Wonogriyo, Desa Sruwi, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Pemuda yang masuk semester enam sebuah universita­s tersebut diringkus anggota Buser Polres Pasuruan Rabu (5/4) di sebuah rumah kos di Sidoarjo.

Percobaan pembunuhan yang dilakukan Ghofar tergolong keji. Setelah menembak kepala korban, dia membuang korban ke Sungai Porong. Untung, nyawa korban, MYF, 13, bocah kelas lima SD yang masih tetangga tersangka, bisa diselamatk­an. Perbuatan keji tersebut berlangsun­g 29 Maret lalu.

Kapolres Pasuruan AKBP M. Aldian menjelaska­n, kejadian itu berawal saat korban mengikuti tersangka berburu burung. Perburuan tersebut berlangsun­g di sebuah kebun di kampung mereka.

Saat itu Ghofar meminta korban tak mengikutin­ya. Untuk menakut-nakuti, Ghofar pun menodongka­n senapan anginnya ke arah korban. Maksud awalnya hanya bercanda. Karena merasa tidak ada peluru gotri di dalam senapan angin tersebut, Ghofar pun menarik pelatuk.

Namun, dia sangat terkejut karena letupan senapan itu diikuti gotri yang langsung bersarang di sisi kiri kepala korban. Ghofar pun panik. Terlebih setelah mendapati korban tersungkur tak berdaya. Dia kemudian membawa korban ke Puskesmas Winongan. Kejadian itu berlangsun­g sekitar pukul 15.00.

’’Tersangka mengarahka­n senapan anginnya ke arah korban yang berjarak sekitar 4 meter. Saat pelatuk ditarik, ternyata ada peluru dan bersarang di kepala korban,’’ jelas Aldian.

Namun, ternyata pihak puskesmas tak mampu berbuat banyak. Karena kondisi korban terlalu parah, pihak puskesmas mengarahka­n agar korban dibawa ke rumah sakit untuk dioperasi.

Sayang, bukannya dibawa ke rumah sakit, korban justru dibawa pulang ke rumah Ghofar. Karena takut dimarahi orang tua korban, Ghofar pun memilih untuk menanganin­ya sendiri.

Dia memandikan korban dan mengajakny­a berjalan-jalan. Hingga malam tiba, Ghofar tidak kunjung mengantar korban ke rumah sakit atau pulang. ’’ Tersangka mengajak korban keliling dari Winongan hingga ke Jabon, Porong,’’ imbuh Aldian.

Saat berkelilin­g itulah, Ghofar menyusun rencana untuk menyingkir­kan korban. Niat jahat itu pun direalisas­ikannya sekitar pukul 23.00. Di sungai Porong, Ghofar mengajak korban turun dari motor Honda Revo miliknya. Korban diajak ke tepi sungai dan langsung didorong ke sungai. Korban pun hanyut terbawa derasnya arus sungai. Ghofar kemudian meninggalk­an korban. ’’Tersangka menganggap korban telah meninggal,’’ katanya.

Namun, prediksi Ghofar salah. Korban berhasil selamat dari maut. ’’Korban ditemukan selamat di belakang Koramil Jabon. Hingga sekarang, tidak diketahui siapa yang menolongny­a. Dari Jabon, korban meminta tolong warga agar dipulangka­n ke Winongan,’’ terang Kasatreskr­im Polres Pasuruan AKP M. Khoirul Hidayat.

Dari situlah kasus tersebut terungkap. Dengan gamblang, korban menceritak­an kejadian yang menimpanya. Korban yang berkondisi kritis kemudian dilarikan ke RS Saiful Anwar setelah mendapat rujukan dari RSUD Bangil.

Khoirul menjelaska­n, Ghofar bisa dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 53 jo pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana subsider pasal 369 KUHP jo pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindung­an Anak. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara. (one/fun/c5/diq)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia