Jawa Pos

Panitera PN Diduga Peras Terdakwa

Minta Uang untuk Ringankan Tuntutan dan Putusan

-

PAMEKASAN – Aroma jual beli kasus mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. Panitera muda atas nama M. Efendi Ardiansyah, diduga, memeras terdakwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Uang belasan juta rupiah diminta untuk meringanka­n tuntutan dan putusan terdakwa.

Tindakan tersebut terungkap saat Marsuto Alfianto mengadukan­nya ke Ketua PN Pamekasan kemarin (6/4). Melalui laporan tertulis, pengacara itu menyampaik­an secara terperinci modus hingga nominal uang yang disetor.

Alfian menyatakan, Sayyadi, 33, terlibat kecelakaan lalu lintas sekitar Oktober 2016. Peristiwa tersebut terjadi di desanya, Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan. Akibat kejadian itu, bocah kecil yang juga masih satu keluarga dengan Sayyadi meninggal.

Atas kejadian tersebut, Sayyadi ditetapkan tersangka oleh Polres Pamekasan. Dia dinilai lalai mengemudik­an kendaraan. Setelah lengkap, berkas sopir pikap itu dilimpahka­n ke kejari awal Januari 2017. Februari lalu, kasus tersebut masuk persidanga­n.

Alfian saat itu berencana menjadi kuasa hukum familinya tersebut. Namun, M. Efendi Ardiansyah –panitera yang menangani kasus itu– menyaranka­n terdakwa tidak perlu didampingi kuasa hukum. Pria yang akrab disapa Andri tersebut siap membantu meringanka­n tuntutan dan vonis hakim.

Waktu itu, kata Alfian, Andri meminta uang Rp 15 juta hingga Rp 17 juta. ’’Uang tersebut katanya akan diberikan kepada JPU dan hakim,’’ kata Alfian.

Jika uang yang diminta itu tidak ada, tuntutan jaksa dan putusan hakim akan tinggi. Bahkan, pemberkasa­nnya juga lama sehingga masa tahanan Sayyadi pun ikut lama. Namun, permintaan tersebut tidak langsung disepakati. Sebab, Sayyadi orang tidak punya.

Menurut Alfian, Andri tidak mau tahu. Dia bisa membantu jika ada uang. Karena itu, untuk membantu Sayyadi, Alfian memberikan uang Rp 10 juta dengan menggunaka­n dana pribadi.

Dia berharap, dengan uang tersebut, JPU bisa menuntut ringan, dua bulan, sesuai janji Andri. Namun, pada sidang tuntutan, JPU mendakwa Sayyadi empat bulan penjara. ’’Itu sudah melenceng dari janji awal,’’ katanya.

Atas tuntutan tersebut, Alfian komplain kepada Andri. Namun, panitera muda itu menjawab akan memperjuan­gkannya pada sidang putusan. Nah, pada sidang putusan Selasa (4/4), majelis hakim memvonis tiga bulan penjara.

Selain Rp 10 juta, Alfian mengaku pernah memberikan uang Rp 1,5 juta kepada Andri. Uang tersebut digunakan untuk mengeluark­an mobil pikap yang turut disita sebagai barang bukti (BB). ’’Jadi, total uang yang masuk Rp 11,5 juta,’’ ungkapnya.

Tudingan Alfian tersebut dibantah keras oleh Andri. Kepada JPRM, dia mengaku tidak pernah menerima uang dari Alfian. Karena itu, dia menyatakan pengaduan Alfian tidak sesuai dengan realitas yang terjadi.

Menurut Andri, hanya terjadi kesalahpah­aman dengan Alfian. ’’Saya tidak pernah meminta uang kepada Alfian. Hanya terjadi salah paham. Saya dengan Alfian baik dari awal,’’ jelasnya. (pen/luq/c22/end)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia