Pembunuhan Diperintah Abah Kertonegoro
JPU Hadirkan Lima Saksi
PROBOLINGGO – Lima saksi dihadirkan jaksa penuntut umum ( JPU) Kejari Kabupaten Probolinggo dalam persidangan kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani dengan terdakwa Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng Taat Pribadi kemarin. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan itu, salah seorang saksi mengatakan bahwa pembunuhan terhadap korban diperintah Abah Kertonegoro.
Lima saksi itu adalah tiga saksi dari BPBD Kabupaten Wonogiri. Yakni, Tri Nuryanto, Ferdika Wahyudi, dan Muhammad Arip Prasetyo. Dua saksi lainnya adalah Muriyat Subianto dan Boiran, juga terdakwa atas kasus serupa. Tapi, keduanya disidang secara terpisah.
Setelah diambil sumpah, tiga saksi asal Wonogiri itu diperiksa secara bersamasama. Mereka lebih banyak memaparkan soal kronologi penemuan mayat Abdul Gani di bawah Jembatan Kedung Areng, Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri. ’’Ada sosok mayat mengambang di bawah jembatan. Awalnya tidak diketahui lakilaki atau perempuan karena posisinya tengkurap,” ujar Tri Nuryanto.
Saat dievakuasi, korban juga tidak diketahui identitasnya. Saat itu, sejumlah petugas kepolisian juga datang dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). ’’Tidak ada identitasnya dan langsung ditangani kepolisian,’’ ujarnya.
Setelah ketiga saksi menjelaskan kronologi penemuan mayat korban, selanjutnya giliran Muriyat. Dalam persidangan, Muriyat mengaku mengenal korban setelah dirinya menjadi sultan agung di Padepokan Dimas Kanjeng. ’’Setelah jadi sultan, saya baru mengenal korban Abdul Gani sebagai ketua yayasan dan sultan agung,” ujarnya.
Muriyat juga mengaku tak tahu bahwa korban pernah memberikan ceramah kontroversial atau menuduh ada penipuan di padepokan di hadapan pengikut padepokan. Termasuk, seperti apa hubungan antara korban dan terdakwa Taat Pribadi. ’’Hubungannya baik atau memanas, saya tidak tahu,” ujarnya.
Kemudian, JPU langsung menanyakan kejadian pada 14 April, yakni pembunuhan Abdul Gani. Saksi mengaku baru tahu dari media elektronik korban ditemukan tewas di Wonogiri. ’’Ada juga kabar burung korban mati karena kecelakaan lalu lintas,” ujar Muriyat.
Saksi juga mengaku tak pernah berkomunikasi dengan terdakwa, termasuk pada 12 dan 13 April 2016. Atau, saat kejadian pembunuhan korban. ’’Selama ini hanya komunikasi dengan terdakwa Wahyu Wijaya (juga terdakwa dalam kasus serupa),” tuturnya.
Menurut Muriyat, kemudian ada perintah dari Wahyu Wijaya. Yakni, korban dianggap sudah tidak lagi memperjuangkan kesejahteraan rakyat, sehingga ada perintah dari Wahyu Wijaya untuk diselesaikan. Di padepokan, Wahyu Wijaya menjadi tim pelindung. ’’Setahu saya, ketua tim pelindung itu Wahyu Wijaya,’’ ujar Muriyat.
Setelah majelis hakim dan JPU, giliran penasihat hukum terdakwa yang mengeluarkan sejumlah pertanyaan. Saat itulah, Muriyat mengatakan, Abah Kertonegoro yang memerintah Wahyu Wijaya membunuh korban. Saksi juga yakin Abah Kertonegoro itu bukan terdakwa. ’’ Tidak pernah ada beliau (terdakwa Taat Pribadi) selama kejadian pembunuhan Gani itu,” ujarnya.
Sementara itu, saksi Boiran mengaku dihubungi saksi Muriyat untuk menemui Wahyu Wijaya. Ternyata, dia diminta tolong membantu Kurniadi. ’’Saya disuruh membantu Kurniadi. Proses mulai memukul hingga menjerat pakai tali berkisar 45 detik,” ujarnya.
JPU Muhammad Usman menyatakan, dari lima saksi kemarin, memang tidak ada saksi yang menyebutkan keterlibatan terdakwa. Namun, lanjut dia, terdakwa tetap terlibat dalam kasus tersebut. ’’Kami tetap akan buktikan terdakwa TP (Taat Pribadi) terlibat,” katanya kepada Jawa Pos Radar Bromo.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Muhammad Sholeh, mengungkapkan, sesuai fakta persidangan kemarin, tidak ada keterangan saksi ataupun fakta yang menyebutkan terdakwa terlibat. Kliennya tidak pernah memerintah ataupun terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani. ’’Kami tegaskan sejak awal, termasuk saat eksepsi. Bahwa, Taat Pribadi tidak terlibat dan tidak pernah memerintahkan membunuh Gani. Tiba-tiba dalam dakwaan disebut pembunuhan diperintah Taat Pribadi, itu tidak benar,” ujarnya setelah persidangan. (mas/rud/c17/ano)