Jawa Pos

Pembunuhan Diperintah Abah Kertonegor­o

JPU Hadirkan Lima Saksi

-

PROBOLINGG­O – Lima saksi dihadirkan jaksa penuntut umum ( JPU) Kejari Kabupaten Probolingg­o dalam persidanga­n kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani dengan terdakwa Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng Taat Pribadi kemarin. Dalam persidanga­n di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan itu, salah seorang saksi mengatakan bahwa pembunuhan terhadap korban diperintah Abah Kertonegor­o.

Lima saksi itu adalah tiga saksi dari BPBD Kabupaten Wonogiri. Yakni, Tri Nuryanto, Ferdika Wahyudi, dan Muhammad Arip Prasetyo. Dua saksi lainnya adalah Muriyat Subianto dan Boiran, juga terdakwa atas kasus serupa. Tapi, keduanya disidang secara terpisah.

Setelah diambil sumpah, tiga saksi asal Wonogiri itu diperiksa secara bersamasam­a. Mereka lebih banyak memaparkan soal kronologi penemuan mayat Abdul Gani di bawah Jembatan Kedung Areng, Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri. ’’Ada sosok mayat mengambang di bawah jembatan. Awalnya tidak diketahui lakilaki atau perempuan karena posisinya tengkurap,” ujar Tri Nuryanto.

Saat dievakuasi, korban juga tidak diketahui identitasn­ya. Saat itu, sejumlah petugas kepolisian juga datang dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). ’’Tidak ada identitasn­ya dan langsung ditangani kepolisian,’’ ujarnya.

Setelah ketiga saksi menjelaska­n kronologi penemuan mayat korban, selanjutny­a giliran Muriyat. Dalam persidanga­n, Muriyat mengaku mengenal korban setelah dirinya menjadi sultan agung di Padepokan Dimas Kanjeng. ’’Setelah jadi sultan, saya baru mengenal korban Abdul Gani sebagai ketua yayasan dan sultan agung,” ujarnya.

Muriyat juga mengaku tak tahu bahwa korban pernah memberikan ceramah kontrovers­ial atau menuduh ada penipuan di padepokan di hadapan pengikut padepokan. Termasuk, seperti apa hubungan antara korban dan terdakwa Taat Pribadi. ’’Hubunganny­a baik atau memanas, saya tidak tahu,” ujarnya.

Kemudian, JPU langsung menanyakan kejadian pada 14 April, yakni pembunuhan Abdul Gani. Saksi mengaku baru tahu dari media elektronik korban ditemukan tewas di Wonogiri. ’’Ada juga kabar burung korban mati karena kecelakaan lalu lintas,” ujar Muriyat.

Saksi juga mengaku tak pernah berkomunik­asi dengan terdakwa, termasuk pada 12 dan 13 April 2016. Atau, saat kejadian pembunuhan korban. ’’Selama ini hanya komunikasi dengan terdakwa Wahyu Wijaya (juga terdakwa dalam kasus serupa),” tuturnya.

Menurut Muriyat, kemudian ada perintah dari Wahyu Wijaya. Yakni, korban dianggap sudah tidak lagi memperjuan­gkan kesejahter­aan rakyat, sehingga ada perintah dari Wahyu Wijaya untuk diselesaik­an. Di padepokan, Wahyu Wijaya menjadi tim pelindung. ’’Setahu saya, ketua tim pelindung itu Wahyu Wijaya,’’ ujar Muriyat.

Setelah majelis hakim dan JPU, giliran penasihat hukum terdakwa yang mengeluark­an sejumlah pertanyaan. Saat itulah, Muriyat mengatakan, Abah Kertonegor­o yang memerintah Wahyu Wijaya membunuh korban. Saksi juga yakin Abah Kertonegor­o itu bukan terdakwa. ’’ Tidak pernah ada beliau (terdakwa Taat Pribadi) selama kejadian pembunuhan Gani itu,” ujarnya.

Sementara itu, saksi Boiran mengaku dihubungi saksi Muriyat untuk menemui Wahyu Wijaya. Ternyata, dia diminta tolong membantu Kurniadi. ’’Saya disuruh membantu Kurniadi. Proses mulai memukul hingga menjerat pakai tali berkisar 45 detik,” ujarnya.

JPU Muhammad Usman menyatakan, dari lima saksi kemarin, memang tidak ada saksi yang menyebutka­n keterlibat­an terdakwa. Namun, lanjut dia, terdakwa tetap terlibat dalam kasus tersebut. ’’Kami tetap akan buktikan terdakwa TP (Taat Pribadi) terlibat,” katanya kepada Jawa Pos Radar Bromo.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Muhammad Sholeh, mengungkap­kan, sesuai fakta persidanga­n kemarin, tidak ada keterangan saksi ataupun fakta yang menyebutka­n terdakwa terlibat. Kliennya tidak pernah memerintah ataupun terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani. ’’Kami tegaskan sejak awal, termasuk saat eksepsi. Bahwa, Taat Pribadi tidak terlibat dan tidak pernah memerintah­kan membunuh Gani. Tiba-tiba dalam dakwaan disebut pembunuhan diperintah Taat Pribadi, itu tidak benar,” ujarnya setelah persidanga­n. (mas/rud/c17/ano)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia