DPW Sarekat Islam Jatim Dirikan Koperasi
SURABAYA – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sarekat Islam (SI) Jawa Timur menginisiatori pendirian koperasi. Kemarin (6/4) mereka mengadakan rapat dengan menggandeng Dinas Koperasi dan UMKM Jatim serta perwakilan anggota dari seluruh daerah di Jatim.
Ketua DPW SI Jatim Wachid Hasyim menuturkan, pemberdayaan ekonomi umat dalam tubuh SI dilakukan secara perseorangan. Bentuknya berupa pendampingan terhadap UMKM. Karena itu, agar wadah pemberdayaan lebih menyeluruh, Wachid membentuk koperasi berbasis komunitas. ”Kita kumpulkan bersama dengan koperasi sebagai company- nya,” ujarnya.
Nanti, menurut Wachid, koperasi tersebut memiliki skala provinsi. Dia optimistis bisa memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan. Misalnya, syarat modal awal minimal Rp 75 juta, jumlah anggota minimal 40 orang, dan anggota minimal berasal dari 3 kabupaten/kota. ”Itu bisa kita penuhi semua,” tegasnya. Lebih jauh, Wachid ingin menjadikan koperasi tersebut sebagai sarana menyinergikan usaha warga muslim di Jatim. Selain itu, upaya mengubah mindset warga yang masih rendah di bidang ekonomi menuju entrepreneur. Sebagai langkah awal, Wachid akan memberdayakan petani garam Madura yang terpuruk.
Selain menyiapkan pendirian koperasi, Wachid merancang program kaderisasi. Mengenai terpecahnya SI, menurut dia, memang dibutuhkan momentum untuk kembali disatukan. Karena itu, Wachid menyiapkan beberapa titik kabupaten/kota untuk menggencarkan pengaderan. Yakni, satu titik di wilayah tapal kuda dan dua titik di wilayah Mataraman serta Madura.
Tujuan kaderisasi, menurut dia, 60 persen akan fokus pada sektor ekonomi. Itu selaras dengan sejarah awal SI yang memang didominasi pedagang. Selain itu, Wachid akan kembali menekankan beberapa landasan perjuangan SI yang mulai luntur.
Sementara itu, Linda Roosanti, penyuluh koperasi Dinkop Jatim, menyatakan bahwa pembentukan koperasi bergantung pada kesiapan pendiri. Menurut dia, hal tersebut berkaitan dengan proses pemenuhan persyaratan yang harus dipenuhi. Linda menambahkan, setelah semua syarat lengkap, hanya dibutuhkan 1–2 minggu untuk memproses badan hukum koperasi.
Dia juga menyatakan, pengawasan dan pendampingan dari dinkop akan terus berlangsung sejak awal pendirian. Tujuannya mengantisipasi kasus koperasi bodong atau penyimpangan kegiatan koperasi lainnya. Linda melanjutkan, saat ini ada 31.200 koperasi di Jatim. Karena itu, Linda merespons positif kemunculan koperasi yang diinisiatori SI.
Linda menambahkan, koperasi yang didirikan SI disepakati berpusat di Surabaya. Karena itu, ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi. Yakni, minimal 20 anggotanya harus berasal dari Surabaya. ”Itu nggak susah dipenuhi,” ujarnya. (kik/c6/c10/oni)