Jawa Pos

Kejari Periksa Lurah Babatan dan Ngagel

-

PENYELIDIK­AN dugaan korupsi yang terkait dengan hilangnya sejumlah aset pemkot berlanjut. Setelah meminta keterangan sejumlah kepala dinas, kemarin (6/4) Kejaksaan Negeri Surabaya memanggil Lurah Babatan Novi Tri Hartatinin­gsih dan Plt Lurah Ngagel Tomi Ardiyanto.

Novi dan Tomi diperiksa terkait dengan aset pemkot yang jatuh kepada pihak swasta, yakni aset di Jalan Upa Jiwa dan Waduk Sepat, Wiyung. Pemeriksaa­n berlangsun­g selama empat jam sejak pukul 09.00 di lantai 2 gedung Kejari Surabaya.

Kasi Intel Kejari Surabaya Didik Adytomo menjelaska­n, Novi dicecar 22 pertanyaan oleh penyelidik. Materi pertanyaan seputar perincian dan kronologi perpindaha­n aset waduk yang tercatat sebagai bondo deso dalam sistem informasi barang daerah (simbada) sejak 1981.

Adapun pemeriksaa­n Tomi berkaitan dengan aset di Jalan Upa Jiwa. Rencananya, pria yang juga menjabat camat Wonokromo itu kembali dimintai keterangan hari ini. ”Karena ada agenda lain, pemeriksaa­n akan dilanjutka­n besok (hari ini, Red),” papar Didik.

Sementara itu, terkait dengan status hukum, Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowat­i menyatakan bahwa pejabat pemkot dalam pemeriksaa­n tersebut hanya memberikan keterangan kepada kejari. Dia menerangka­n, pemanggila­n tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan bantuan kepada kejari pekan lalu. Kejari merupakan salah satu unsur dalam tim perlindung­an aset yang membantu pemkot. ( mir/ sal/ c11/ fal)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia