Jawa Pos

Tarif Baru Diberlakuk­an pada 1 Juli

-

SURABAYA – Kendati pro-kontra masih bermuncula­n, rencana pemberlaku­an Pergub tentang Angkutan Sewa Khusus, tampaknya, tinggal menunggu waktu. Bahkan, pemprov sudah menetapkan

’’ tanggal main’’ penerapan regulasi itu. Yakni, per 1 Juli mendatang.

Hanya, meski jadwal pemberlaku­an sudah ditentukan, pemprov tidak tertutup kemungkmas­ih membuka adanya revisi pergub tersebut. Terutama terkait dengan tuntutan operator maupun driver angkutan online yang kini bermun’’ culan. Kami sesuaikan dengan revisi permenhub. Sehingga per Juli sudah resmi berlaku,’’ ujar Kabid Angkutan Dishub LLAJ Jatim Isa Anshori kemarin (6/4).

Sebenarnya, lanjut Isa, Pergub tentang Angkutan Sewa Khusus mulai berlaku pada 1 Juni. Hanya, saat itu yang diterapkan hanya sejumlah aturan yang bersifat persiapan teknis. Di antaranya, regulasi soal kewajiban uji kir bagi seluruh armada serta penyediaan akses digital dasbor yang dipakai untuk kepentinga­n pengawasan operasiona­l angkutan online oleh dishub. Regulasi mengenai kewajiban armada online ber-STNK atas nama badan hukum pun berlaku pada bulan itu.

Setelah sebulan persiapan, aturan soal teknis operasiona­l angkutan ’’ online mulai berlaku. Seperti tarif, jumlah kuota, serta sejumlah aturan lainnya. Itu 1 Juli,’’ kata pejabat berkacamat­a itu.

Mengacu draf pergub yang sudah disetujui Gubernur Soekarwo, tarif taksi online menggunaka­n sistem batas atas-bawah. Yakni, tarif bawah dipatok Rp 3.450 per kilometer. Adapun tarif batas atas mengacu pasar.

Karena itu, sebelum Juni Dishub masih memberikan toleransi kepada seluruh operator angkutan online ’’ untuk mempersiap­kan diri. Jadi, setelah pergub disahkan hingga Juli nanti, masih ada masa toleransi dan sosialisas­i. Setelah Juli, sanksi mulai diberlakuk­an jika ada yang melanggar,’’ jelasnya.

Hingga kemarin, draf Pergub tentang Angkutan Sewa Khusus belum ditetapkan. Sebab, dishub masih menunggu salinan resmi revisi permenhub yang sudah disepakati pemerintah pusat.

Hingga kini, meski sudah disetujui gubernur, Pergub tentang Angkutan Sewa Khusus masih memicu prokontra. Sebab, operator maupun driver taksi online ramai-ramai memprotes rencana pemberlaku­an regulasi tersebut. Bahkan, kemarin sejatinya bakal berlangsun­g aksi demo para sopir angkutan online. Namun, rencana tersebut urung dilangsung­kan.

Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) Jatim Saifullah Yusuf kembali menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berusaha mencari win-win solution untuk keberlangs­ungan seluruh angkutan sewa. Baik angkutan ’’ konvension­al maupun online. Nanti Pak Gubernur mengundang semuanya. Duduk bersama lagi, cari solusi bareng,’’ katanya. (ris/c15/git)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia