Jawa Pos

KPK Awasi Peran Agen BUMN

Berkaca pada Kasus Suap PT PAL

-

JAKARTA – Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) bakal semakin serius mengawasi penggunaan agensi dalam bisnis lintas negara yang dilakukan BUMN. Berkaca pada kasus PT PAL Indonesia, lembaga antirasuah itu menengarai, modus tersebut marak dilakukan pejabat BUMN untuk mencari keuntungan pribadi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, celah mencari keuntungan pribadi masih terbuka seiring belum adanya aturan tegas tentang mekanisme agensi. Sejauh ini, kementeria­n atau pihak yang berwenang belum melarang penggunaan perantara tersebut. Hal itu membuat ruang gerak agen masih terbuka. ”Praktik fee agency sering dianggap wajar,” ujarnya kemarin (8/4).

Dalam beberapa kasus yang ditangani KPK, mayoritas pejabat BUMN yang tersangkut kasus suap yang melibatkan agen kerap berdalih bahwa fee dari pihak ketiga adalah wajar. Sebab, pemberian uang itu tercatat sebagai biaya lain-lain yang bertujuan memperlanc­ar kesepakata­n bisnis. ”Agen kemudian kasih cash back ke pejabat BUMN,” jelasnya.

Misalnya, kasus suap pabrik mesin pesawat asal Inggris RollsRoyce kepada mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Emir melalui kuasa hukumnya, Luhut Pangaribua­n, menyebutka­n bahwa tidak ada perbuatan korupsi dalam pembelian pesawat dan mesin Trent-700 buatan Rolls-Royce. Alasannya, tidak ada aliran uang dari perantara yang masuk ke kantong Emir.

Nah, hal itu menjadi kesulitan KPK dalam membuktika­n suap terhadap pejabat PT PAL yang menerima uang dari agensi, bukan pihak konsumen dalam hal ini pemerintah Filipina. Sebab, uang suap tersebut berasal dari bagian komisi agensi yang di Filipina masih dianggap legal. ”Kalaupun agen dianggap wajar, tentu ada nilai pasar atau nilai wajar fee agency,” terangnya.

KPK pun meminta Kementeria­n BUMN segera menyikapi fenomena fee agency tersebut. Setidaknya, membuat aturan tegas terhadap agensi. Baik berupa pela- rangan total atau pengetatan penggunaan agensi.

”Dari aspek penindakan, butuh tindakan yang cepat dari pengambil kebijakan, khususnya Kementeria­n BUMN,” imbuh mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.

Mantan Sekretaris Kementeria­n BUMN Said Didu menambahka­n, aturan tentang agensi dalam bisnis lintas negara tidak serta-merta menjadi kewenangan pemerintah. Sebab, negara lain sebagai partner bisnis justru lebih sering menggunaka­n jasa agen ketika menentukan produk yang akan dibeli.

Nah, kondisi itu menyuburka­n praktik perantara di industri dalam negeri yang kini banyak menyasar pasar ekspor. Contohnya, Filipina yang masih melegalkan penggunaan agen untuk memudahkan urusan pengadaan dalam tender internasio­nal. (tyo/c5/oki)

Kalaupun agen dianggap wajar, tentu ada nilai pasar atau nilai wajar fee agency.” Febri Diansyah Juru Bicara KPK

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia