Bikin Standar Waktu Perizinan di UPTSA
SURABAYA – Sebagian besar perizinan di Pemkot Surabaya dipusatkan di unit pelayanan terpadu satu atap (UPTSA) di gedung Siola sejak 23 Februari. Beberapa di antaranya sudah diterapkan dengan sistem online. Meski lebih cepat, standar waktu pengurusan perizinan belum ada.
Selama ini aturan mainnya berdasar Perwali No 55 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Integrasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan. Namun, jangka waktu yang tercantum pada aturan tersebut tidak sesuai dengan fakta. Sebab, selama ini pemkot mengklaim pe- ngurusan lebih cepat melalui UPTSA.
Kami memang sedang mengkaji itu. Butuh koordinasi dengan dinasdinas terkait untuk mengubah aturan main perizinan,’’ kata Kabag Organisasi Ifron Hady Susanto.
Ifron menerangkan, pengurusan izin di UPTSA selama ini memang lebih cepat. Dengan pembuatan aturan yang baru, petugas diharapkan memiliki acuan dalam menuntaskan perizinan yang tengah dikerjakan. Selain itu, masyarakat bisa menagih perizinannya sesuai dengan waktu yang ditentukan
Dia mencontohkan pelayanan surat izin usaha industri (SIUP). Pada aturan lama, izin tersebut dilayani dinas perdagangan dan industri. Namun, saat ini perizinan tersebut sudah masuk ke UPTSA. Pemohon izin pun bisa mengurus perizinan tersebut dari rumah ’’ secara online. Bahkan bisa cetak sendiri. Nanti perubahan semacam ini juga perlu diatur di perwali,’’ jelasnya.
Selain itu, surat keterangan pencari kerja perlu direvisi. Sebab, kini pelayanan tersebut hanya memerlukan waktu dua menit. Para pemohon izin yang datang pun bisa mendaftarkan diri secara online.
Selain masalah waktu, Ifron perlu merevisi sejumlah perizinan yang sudah beralih ke pemerintah provinsi atau pusat. Hal tersebut terjadi karena peralihan kewenangan yang diatur UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014. Surabaya juga memiliki perda organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru. Sejumlah dinas pun mengalami perubahan nama dan kewenangan.
Ifron belum bisa memerinci perubahan waktu tersebut. Namun, dia berjanji menjabarkan perincian ’’ tersebut secepatnya. Insya Allah April ini sudah selesai kok. Nanti kami sampaikan ke masyarakat terkait perubahannya,’’ kata mantan Kabag kerja sama itu.
Kebijakan pemusatan perizinan tersebut bertujuan memudahkan pemohon. Mereka tidak perlu blusukan ke dinas-dinas dan mengurus satu per satu persyaratan. Semua bisa diselesaikan di UPTSA. Sistem pun dibuat secara online. Tujuannya, mengurangi pertemuan antara pemohon dan pengurus perizinan.
Kepala UPTSA Muhammad Zulchaidir menerangkan, dengan perubahan pelayanan, kini kunjungan ke UPTSA meningkat drastis. Saat ini setiap hari ada 600 ’’ pemohon izin yang datang. Kalau hari terakhir kemarin bisa sampai lebih dari 614 orang,’’ jelasnya.
Pemohon layanan meningkat karena perizinan yang ditangani bertambah. Selain itu, pengurusan izin lebih mudah. Sebelumnya, UPTSA hanya menyediakan 87 layanan perizinan. Namun, setelah ada pemusatan, terdapat 159 perizinan yang dilayani. Jumlah perizinan tersebut masih belum mencakup seluruh perizinan di Surabaya. Masih ada sejumlah perizinan yang dikerjakan diskominfo sebagai pembuat aplikasi perizinan.
Selain perizinan, Wali Kota Tri Rismaharini menginstruksikan pelayanan kependudukan dipusatkan di lantai bawah Siola. Karena itu, pelayanan di lantai 3 gedung Siola kini dikosongkan. Tempat pelayanan tersebut kini berubah menjadi hall kosong. ’’
Bu Wali kemarin ke sini minta diturunkan semuanya,’’ jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya Suharto Wardoyo.
Anang, panggilan akrab Suharto, menjelaskan bahwa ruang perizinan di lantai 3 bakal dialihfungsikan. Rencananya, ruangan tersebut digunakan untuk perluasan kantor dan ruang arsip. (sal/c15/git)