Jawa Pos

Ombudsman Periksa Lurah Dulu

-

PERMASALAH­AN bangunan di pamurbaya sudah sampai di Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Jatim. Badan yang bertugas menyelidik­i keluhan masyarakat itu bakal mengirimka­n surat untuk memanggil sejumlah pejabat pemkot.

Kepala ORI Jatim Agus Widyarta mendapat aduan dari warga Wisma Tirta Agung Asri di Gunung Anyar Tambak Selasa lalu (4/4). Setelah mempelajar­i kasus tersebut, pihaknya telah menentukan siapa saja yang akan dimintai keterangan. ’’Lurahnya dulu yang akan kami panggil,” jelas Agus.

Lurah yang dia maksud adalah Lurah Gunung Anyar Tambak Rachmat Hermoko Subagio. Namun, Hermoko dianggap tidak mengetahui pokok permasalah­an karena masa jabatannya belum genap dua bulan. Agus tidak mempermasa­lahkan hal itu. Dia menilai lurah yang baru juga harus menguasai masalah tersebut.

Setelah lurah, Agus bakal memeriksa camat. Setelah itu, pejabat di dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman cipta karya dan tata ruang (DPRKP CKTR) serta dinas pengelolaa­n bangunan dan tanah (DPBT). ’’Pihak yang menjual juga perlu dimintai keterangan,” lanjutnya.

Agus menganggap warga dirugikan. Salah satu indikasiny­a adalah ditemukan bukti surat sporadik yang dipegang warga. Dalam isi surat tersebut, peruntukan tanah ditulis sebagai rumah hu nian. Fatalnya, surat itu ditandatan­gani lurah Gunung Anyar Tambak yang menjabat periode sebelumnya. Dia juga meminta pemkot tidak tergesa-gesa membongkar bangunan milik warga. Sebab, warga bisa melakukan perlawanan hukum karena bangunan yang didirikan berdiri di lahan milik sendiri. ’’Itu memungkink­an (gugatan masyarakat, Red),’’ lanjutnya.

Lalu, bagaimana dengan kasus di Medokan Ayu? Agus bakal melakukan penyelidik­an serupa. Toh, masalah yang terjadi tidak jauh berbeda dengan kasus di Gunung Anyar Tambak.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia