Curigai Peningkatan Surat Keterangan
Bisa Jadi Pintu Kecurangan Pilkada Putaran Kedua
JAKUT – Dua hari menjelang pencoblosan putaran kedua pilgub DKI, surat keterangan (suket) terus dipersoalkan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI menilai, dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) molor mengeluarkan surat pengganti e-KTP untuk memilih.
Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti meminta dispendukcapil harus sesuai aturan dalam mengeluarkan suket untuk memilih pada 19 April. Tujuannya, mengantisipasi langkah-langkah penanganan cepat jika ada data yang tidak sesuai. ”Kami juga belum dapat suket by name by address. Ini penting agar tidak terjadi kesalahan data,” kata Mimah di Jakarta kemarin (16/4).
Mantan aktivis PMII tersebut menilai, dispendukcapil kurang melakukan sosialisasi ke bawah sehingga penerbitan suket untuk keperluan pilgub DKI molor sampai 14 April. Kemudian, mereka hanya memberikan data per wilayah pemilih yang menggunakan suket. ”Kerja Dispendukcapil DKI tak maksimal,” ujarnya.
Komisioner KPU DKI Sidik Sabri menambahkan, hari ini (17/4) data suket baru diberikan berdasar nama dan alamat oleh dispendukcapil. Dia tidak mengetahui alasan kenapa belum diberikan. Padahal, terang Sidik, hal itu penting untuk mendata pemilih yang menggunakan suket pada pilkada putaran kedua.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Anies-Sandi Muhammad Taufik meminta Dispendukcapil DKI membuka data suket pemilih pada pemungutan suara 19 April 2017. Sebab, suket di putaran kedua pilgub DKI meningkat cukup tajam, yaitu di angka 138.741. ”Kami minta data suket dibuka. Angka kenaikan 138.741 sangat mencurigakan karena sangat signifikan,” ucapnya.
Taufik melanjutkan, pembuatan suket tidak diperketat sehingga menjadi pintu masuk kecurangan dengan modus penggelembungan suara. Karena itu, pemilih yang membawa suket diminta menyertakan kartu keluarga. Taufik juga meminta pengguna suket harus warga asli di suatu wilayah. Orang luar yang bukan warga asli disarankan tidak menggunakan suket.
”Masa suket Menteng dipakai di Tanjung Priok. Itu tidak boleh. Makanya kami anggap bermasalah,” jelasnya.
Terpisah, Wakil Ketua Tim Kampanye Pasangan Basuki T. Purnama-Djarot Saiful Hidayat (AhokDjarot) Gembong Waraono menyatakan, penggunaan suket sah secara hukum sehingga tidak perlu diperdebatkan. Yang paling utama, warga ibu kota dapat menyalurkan hak demokrasinya. ”Petugas pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) harus tegas kepada warga yang menggunakan suket,” jelasnya.
Pengeluaran suket oleh dispendukcapil, ujar Gembong, sudah dilakukan secara cermat dan detail. Apalagi, suket merupakan pengganti e-KTP warga yang sudah melakukan perekaman. ”Suket sah. Yang penting itu warga DKI,” kata ketua Badan Pemenangan Pemilu (BP Pemilu) DPD PDIP DKI itu.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dispendukcapil DKI Edison Sianturi tidak merespons sambungan telepon saat dikonfirmasi terkait suket. (riz/c21/diq)