Siap Bahas RUU Narkotika
JAKARTA – Pemerintah belum menyerahkan draf revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika ke DPR untuk dilakukan pembahasan. DPR siap mengambil alih hak inisiatif dalam pembahasan revisi UU Narkotika jika pemerintah masih butuh waktu lama untuk menyiapkan naskah akademik (NA) maupun draf revisi UU Narkotika.
Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo menyatakan, Baleg hingga kemarin (17/4) belum menerima draf RUU maupun NA revisi UU Narkotika dari pemerintah. ’’Revisi UU Narkotika sudah hampir dua tahun. Ini menunjukkan ketidakseriusan pemerintah,’’ ujar Firman saat menerima aspirasi Gerakan Nasional Antinarkoba (Granat) kemarin.
Menurut dia, pada awal 2016 Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa Indonesia darurat narkoba. Namun, dalam Prolegnas 2016, pemerintah justru tidak memasukkan revisi UU Narkotika dalam daftar prioritas. Bahkan, hingga kini naskah akademik RUU Narkotika belum dipersiapkan. ’’Oleh karena itu, dalam rapat hari ini kita sepakati bilamana nanti pemerintah tidak siap, DPR akan siap mengambil alih inisiatif,’’ jelas Firman.
Firman menambahkan, Baleg akan mengundang pemerintah untuk menanyakan sikap akhirnya. Jika pemerintah tetap mempertahankan revisi UU Narkotika menjadi inisiatifnya, Baleg tetap meminta batasan waktu pembahasannya.
Ketua Umum Granat Henry Yosodiningrat menanyakan semangat pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba. Keberadaan BNN sudah hampir dua dasawarsa. Namun, kejahatan narkotik tidak menurun. Sebaliknya, jumlah korban semakin meningkat. ’’Saat ini angka kematian akibat penyalahgunaan narkoba setidaknya 50 orang setiap hari,’’ tutur Henry. (bay/c15/agm)