DPR Minta Lagi Paspor Diplomatik
JAKARTA – Komisi I DPR kembali minta paspor diplomatik kepada Kemenlu. Anggota Komisi I Evita Nursanty menyampaikan hal tersebut dalam rapat evaluasi kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) kemarin (17/4). ”Kita selalu diminta untuk total diplomacy. Kenapa DPR enggak (diberi paspor, Red) diplomatik,” ucap politikus PDIP itu.
Evita mengaku kerap mendapat kesulitan saat melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Dia menceritakan pengalamannya saat berkunjung ke Brasil. Berdasar informasi yang diterimanya, para pemegang paspor biru atau paspor dinas bisa masuk negara tersebut tanpa visa. Ternyata, saat tiba di bandara, Evita sempat ditolak petugas. Dia dan beberapa anggota DPR lainnya digiring ke sebuah ruangan untuk mengurus keimigrasian. ”Mereka hanya kenal paspor diplomatik dan paspor biasa. Tidak kenal paspor dinas,” ungkapnya.
Menanggapi permintaan komisi I, Dirjen Protokol dan Konsuler Andri Hadi menyatakan, pihaknya masih belum membicarakan hal tersebut. Menurut dia, belum ada perubahan kebijakan mengenai paspor untuk anggota DPR. ”Posisi masih sama dengan dulu,” katanya.
Mengenai masalah diskriminasi yang dialami anggota DPR saat mengunakan paspor dinas, Andri mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke semua negara yang punya MoU dengan Indonesia. Sejauh ini, sudah ada 93 negara yang meneken MoU dengan Indonesia. ”Sebanyak 67 negara sudah berlaku MoU untuk bebas visa bagi para pemegang paspor dinas,” terangnya.
Namun, dia tidak menampik bahwa ada kemungkinan miskomunikasi antara pihak penanda tangan MoU dan petugas di lapangan. Andri mengungkapkan, mungkin saja para petugas di lapangan tidak aware akan hal tersebut. Padahal, paspor dinas adalah jenis paspor yang umum di negara-negara lain. ”Kalau kami di kementerian selalu berbekal salinan MoU itu. Jadi, tinggal ditunjukkan saja dan mereka akan mengerti,” ujar mantan Dubes RI untuk Singapura itu. Itu bukan kali pertama DPR minta paspor diplomatik kepada Kemenlu. Sebelumnya, Maret 2015, Ketua DPR Setya Novanto sudah mengajukan usulan itu. (and/c10/oki)