Tiga Hari Sandera Gadis di Bawah Umur
SURABAYA – Perbuatan Deni Yulianto memang keterlaluan. Tidak hanya menyetubuhi bocah di bawah umur, dia juga menyandera gadis tersebut selama tiga hari. Kini Deni harus berurusan dengan polisi.
Perbuatan bejat Deni tersebut bermula saat dia berselancar di dunia maya. Di sana dia bertemu dengan seorang gadis. Sebut saja namanya Riri, 16. Perkenalan itu terjadi awal 2017. ”Sudah lama, Pak. Saya kenalnya Januari,” jelas Deni sembari menutup muka.
Komunikasi Deni dan Riri semakin intens. Hingga keduanya memutuskan untuk menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih. Meski, mereka hanya melakukan interaksi melalui percakapan di dunia maya. ”Kami sudah pacaran meski belum bertemu sama sekali,” kata pria 22 tahun tersebut.
Rupanya, Deni sudah merencanakan untuk memanfaatkan kepolosan gadis yang masih duduk di bangku SMP tersebut. Dia mengajak bertemu pada Selasa (11/4). Ajakan tersebut pun ditanggapi positif oleh Riri. Mereka akhirnya bertemu di Jalan Simorejo.
Setelah itu, Deni menawarkan diri untuk mengantar Riri berkeliling. Tanpa memiliki pikiran negatif, Riri menyetujui ajakan Deni tersebut.
Petaka bagi Riri terjadi ketika hari beranjak malam. Riri yang hendak pulang dihentikan Deni. Pria asal Malang tersebut memaksa Riri untuk tinggal di tempat kosnya di Jalan Balongsari Timur. Lantaran tidak memiliki kendaraan untuk pulang, Riri terpaksa menyetujuinya. Dia bermalam di tempat tersebut.
Keesokan harinya, Riri masih tidak diperbolehkan pulang. Deni beralasan sepeda motornya masih diperbaiki dan tidak bisa mengantar Riri pulang. ”Saya cuma alasan saja biar dia mau tidur lagi di kos saya,” ucapnya.
Tiga hari Deni tidak mengizinkan Riri pulang dengan alasan yang sama. Nah, pada hari ketiga itulah Deni menyetubuhi Riri. Dia melakukannya dua kali. ”Pas ditelusuri keluarganya, mereka menemukan korban di kos milik Deni,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga kemarin.
Pihak keluarga pun langsung melapor ke pihak berwajib. Deni hanya pasrah saat polisi menangkapnya di tempat kos.
Deni mengaku, perbuatannya merupakan yang pertama. Hanya didasari nafsu saat berdua di kamar kos. ” Tapi, kami tetap memproses secara tegas,” ujar Shinto Silitonga. ( bin/c10/fal)