Empat Komplotan Maling Mobil Ditembak Polisi
JEMBER – Tim Resmob Polres Jember berhasil meringkus empat pelaku yang diduga kuat menjadi sindikat pencurian mobil. Keempatnya ditangkap petugas di lokasi berbeda.
Mereka adalah Yoyok Rudiansa, 33, warga Lingkungan Kebon Indah, Kelurahan Tegalbesar, Kecamatan Kaliwates dan Nurhasan, 36, warga Lingkungan Tumpeng, Kelurahan Tegalbesar. Kemudian, Agung Wibowo, 27, warga Desa Wates Negoro, Kecamatan Ngoro, Mojokerto serta Wardi, 38, warga Desa Buluresik, Ngoro, Mojokerto.
”Anggota kami terpaksa melakukan tindakan tegas (melumpuhkan tersangka dengan tembakan) karena mereka berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap,” ungkap Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo yang didampingi Kasatreskrim AKP Bambang Wijaya di Mapolres Jember kemarin.
Menurut Kusworo, penangkapan itu bermula dari razia yang dilakukan Polres Probolinggo pada Jumat (14/4) sekitar pukul 21.00. Saat itu mobil yang dikemudikan salah satu tersangka terjaring dalam razia tersebut. ”Saat digeledah, berbagai mata kunci T ditemukan di dalam mobil,” jelasnya. Saat itu juga tersangka tersebut diinterogasi dan mengaku pernah mencuri mobil di wilayah Jember.
Kemudian, Polres Probolinggo berkoordinasi dengan Polres Jember. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, Tim Resmob Polres Jember akhirnya berhasil meringkus tiga tersangka lain.
”Selain meringkus empat tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 4 mobil, masing-masing 3 pikap dan satu mobil station merek Isuzu Panther, dan 5 mata kunci T,” jelas Kusworo.
Selama ini, para tersangka mencari sasaran dengan cara hunting. Biasanya, yang menjadi sasaran empuk adalah mobil yang diparkir di lokasi sepi.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka berbagi peran. Ada yang menjaga situasi dan ada yang menjadi eksekutor. ”Mobil yang dicuri, pintu dan lubang kuncinya dirusak dengan menggunakan kunci T. Kemudian, mobil didorong ke tempat yang sepi, dihidupkan, dan langsung dibawa kabur,” kata Kusworo.
Berdasar hasil pemeriksaan, para tersangka sudah beraksi di empat tempat (TKP) di wilayah hukum Kabupaten Jember. ”Namun, ada kemungkinan, masih ada TKP lain yang pernah menjadi sasaran tersangka. Yang jelas, kami masih terus mendalami sekaligus mengembangkan kasus ini,” ujarnya.
Menurut Kusworo, dua di antara empat tersangka ternyata residivis. Tersangka Wardi pernah mendekam di Lapas Mojokerto karena kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Sedangkan tersangka Agung pernah mendekam di penjara karena terlibat kasus pemerasan di wilayah hukum Polres Sidoarjo.
Kusworo langsung menyerahkan mobil yang diamankan dari tersangka kepada pemiliknya (korban). ”Mobil itu kami serahkan lagi kepada pemiliknya tanpa biaya sepeser pun.” (jum/hdi/c21/ano)