Jawa Pos

Kasus Ayu Tetap Disidangka­n

Sayang, Diversi Masih Buntu

-

JEMBER – Upaya pendekatan secara kekeluarga­an atas kasus kecelakaan di Jalan Tisnogamba­r, Kecamatan Bangsalsar­i, 12 September 2016 yang membelit Ayu-Windi, rupanya, belum berhasil. Padahal, sejak ditangani kepolisian, mediasi intensif sudah dilakukan. Bahkan, hingga ranah hukum, upaya mediasi masih menemui jalan buntu.

Kemarin terpaksa Ayu Widiyaning­sih dan Yeni Amelia alias Windi (dua bocah SD yang terlibat kasus tabrakan di Bangsalsar­i itu) harus masuk ke ruang sidang anak di Pengadilan Negeri (PN) Jember. Mereka terpaksa melanjutka­n perkara hukumnya karena saat diversi (mediasi di pengadilan) kembali menemui jalan buntu.

Dua anak di bawah umur itu duduk di kursi berbeda. Windi sebagai saksi korban, sedangkan Ayu yang mengendara­i motor saat kejadian menempati kursi pesakitan (sebagai terdakwa). Ayu, pelajar kelas VI SDN Kemuningsa­ri Lor, Kecamatan Panti, disidang karena orang tua Windi –Ahmad Baidowi– tetap yakin sopir mobil Yaris bersalah sehingga harus meminta maaf serta bertanggun­g jawab.

Saat diversi di ruangan lantai 2 PN Jember, Jawa Pos Radar Jember memantau dua kali mediasi yang dilakukan sejak pukul 13.30 kemarin. Pada proses diversi pertama, Ayu dan Windi yang ditemani penasihat hukumnya didudukkan semeja dengan pengemudi mobil Yaris Imron Rosyadi dan ibunya. Sedangkan orang tua dua anak tersebut tidak boleh memasuki ruang diversi.

Namun, proses diversi pertama tidak membuahkan hasil. Baru kemudian tahap kedua yang melibatkan Ayu dan Windi serta orang tuanya untuk berembuk bersama petugas Balai Pemasyarak­atan (Bapas) Jember dan petugas pengadilan lainnya. ’’Masih ada miscommuni­cation. Orang tua Windi masih ngotot perkaranya diteruskan,’’ ungkap Didik, petugas Bapas Kelas II Jember.

Karena upaya mediasi kembali buntu, akhirnya kasus kecelakaan yang melibatkan dua bocah SD itu terpaksa harus disidangka­n. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Slamet Budiono itu berjalan tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan dan keterangan saksi korban.

Sekitar satu jam kasus itu disidangka­n, hakim Slamet Budiono menskors persidanga­n hingga Selasa, 2 Mei 2017. ’’Penasihat hukum terdakwa yang meminta supaya persidanga­n ditunda,’’ kata Slamet Budiono setelah memimpin persidanga­n.

Menurut Slamet, persidanga­n dilanjutka­n karena proses mediasi atas kasus tersebut menemui jalan buntu alias gagal. Karena itu, pemeriksaa­n dilanjutka­n pada hukum acara. ’’Agenda sidang hari ( kemarin, Red) ini adalah pembacaan dakwaan dan meminta keterangan saksi korban. Ke depan (sidang selanjutny­a, Red) bisa memintai keterangan saksi yang diajukan pihak penuntut umum,’’ ungkapnya.

Slamet menjelaska­n, apabila dalam persidanga­n terbukti bersalah, terdakwa Ayu akan dijatuhi hukuman. Bahkan, statusnya bisa menjadi terpidana. ’’Intinya, yang bersalah akan dihukum. Mengenai hukumannya seperti apa akan dimusyawar­ahkan,’’ jelasnya. (rul/hdi/c4/ ano)

 ?? RULLY EFENDI/JAWA POS RADAR JEMBER ?? UPAYA MEDIASI: Ayu dengan Windi terpaksa masuk ruang sidang anak karena upaya diversi di Pengadian Negeri Jember masih gagal.
RULLY EFENDI/JAWA POS RADAR JEMBER UPAYA MEDIASI: Ayu dengan Windi terpaksa masuk ruang sidang anak karena upaya diversi di Pengadian Negeri Jember masih gagal.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia