Golkar Siapkan Ketum Baru
Internal Partai Yakin Setnov Tersangka Kasus E-KTP
JAKARTA – Keterlibatan Setya Novanto (Setnov) dalam pusaran kasus megakorupsi proyek e-KTP berimbas pada stabilitas Partai Golkar. Kubu partai beringin dikabarkan tengah menyiapkan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) untuk mencari ketua umum baru pengganti Setnov.
Setnov memang baru berstatus saksi. Namun, KPK telah mengajukan pencegahan terhadap ketua DPR itu untuk pergi ke luar negeri
Persoalan ini tidak sulit karena memang ketua umum (Setnov) hampir pasti menjadi tersangka dalam kasus ini.” Yorrys Raweyai, Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Partai Golkar
Setnov diyakini memiliki peran krusial dalam kasus proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.
Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai menyatakan, persoalan yang membelit Setnov berbeda dengan konflik dualisme yang pernah terjadi antara Aburizal Bakrie dan Agung Laksono. ”Persoalan ini tidak sulit karena memang ketua umum (Setnov) hampir pasti menjadi tersangka dalam kasus ini,” katanya saat menjadi narasumber diskusi di Jakarta kemarin (24/4).
Setelah menjadi saksi, Setnov kemudian dicekal. Peran Setnov dalam kasus e-KTP terungkap di persidangan secara transparan. Melihat kondisi tersebut, Golkar akan proaktif bertindak demi masa depan partai. ”Partai harus diselamatkan,” tutur Yorrys.
Golkar harus bergerak cepat dalam waktu yang sangat mepet. Proses pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019 akan dimulai. Golkar terus melakukan konsolidasi internal dari waktu ke waktu. Menurut Yorrys, pihaknya sudah mulai mewacanakan berbagai opsi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai. Salah satunya adalah menggelar munaslub.
Melihat kalender politik, terang Yorrys, mungkin munaslub digelar sebelum Agustus. Sebab, pada Agustus nanti proses verifikasi faktual partai sudah dimulai. ”Sedangkan Juni ini proses pendaftaran pilkada sudah dimulai,” ujarnya. Jika dalam tahapantahapan itu Golkar tidak mempunyai struktur yang jelas karena diterpa masalah hukum, kondisinya akan sangat menyulitkan.
Menurut Yorrys, persoalan yang menimpa Golkar tidak bisa dihindari. Masalah hukum itu harus dihadapi. Jika nanti Setnov diganti, banyak calon yang siap menggantikan. ”Generasi muda banyak sekali,” katanya. Begitu juga posisi Setnov sebagai ketua DPR. Banyak kader beringin yang bisa menggantikan Setnov.
Bukan tidak mungkin ada kader yang tidak setuju dengan per- gantian Setnov. Hal itu disadari Yorrys. Namun, dia tidak akan tinggal diam jika Setnov jadi tersangka. Proses penyidikan tersebut pasti berimplikasi terhadap Golkar. ” Tentu kami tidak bisa sampaikan skenarionya,” ujar dia.
Selang beberapa jam setelah menyampaikan pernyataan itu, Yorrys langsung membuat klarifikasi. Menurut Yorrys, ada beberapa pernyataannya yang dilansir media online kemarin yang menurut dia tidak benar. ”Saya tidak pernah keluarkan statemen akan munaslub. Tidak,” katanya kepada Jawa Pos.
Yorrys menyampaikan bahwa proses hukum sedang diikuti. Sembari mengikuti proses hukum, internal Golkar terus melakukan komunikasi. ”Supaya responsif terhadap dinamika,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono mengaku terkejut mendengar pernyataan Yorrys. Agung mengaku mendengar kabar bahwa ada konsolidasi internal terkait status Setnov dalam kasus e-KTP. Juga soal rencana munaslub. Namun, sejauh ini belum ada sikap resmi dari partai. ”Selama ini tidak pernah ada pembahasan. Itu pendapat pribadi, bukan partai,” kata Agung saat dihubungi Jawa Pos kemarin.
Menurut mantan ketua DPR tersebut, sebaiknya semua pihak di internal Golkar menghormati prinsip negara hukum dan asas praduga tidak bersalah. Agung meminta menghindari pernyataan yang berandai-andai dan mendahului keputusan lembaga yang berwenang. ”Bahwa ada munaslub ataupun tersangka, kami belum tahu,” ucapnya.
Agung menambahkan, pernyataan pribadi semacam itu sebaiknya tidak diumbar. Sebab, pernyataan tersebut bisa menimbulkan keresahan dan kegaduhan. Agung menegaskan bahwa Golkar menjunjung tinggi sikap antikorupsi dengan tidak pernah menghalanghalangi pemeriksaan KPK terhadap Setnov.
”Kita tidak boleh intervensi proses yang berlangsung. Apalagi, selama ini Pak Novanto kooperatif,” tuturnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bah- wa status Setnov masih saksi. Untuk meningkatkan kasus ke penyidikan dengan penetapan tersangka, harus terdapat bukti permulaan yang cukup. KPK tidak bisa sembarangan menetapkan seseorang menjadi tersangka. ”Setya Novanto statusnya saksi,” kata Febri. Komisi antirasuah tersebut belum menetapkan agenda pemeriksaan Setnov berikutnya.
Hak Imunitas Tak Terkait Setnov Usulan hak imunitas anggota dewan kembali menyeruak di sela-sela pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Usulan hak imunitas itu muncul setelah terbit surat pencekalan terhadap Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Namun, Badan Legislasi (Baleg) selaku pembahas revisi UU MD3 membantah bahwa usulan hak imunitas itu terkait dengan posisi Setnov saat ini.
Wakil Ketua Baleg Dossy Iskandar Prasetyo mengatakan, usulan hak imunitas bukan hal baru. Dalam beberapa pembahasan di internal Baleg, pernah ada pem- bahasan terkait dengan hak imunitas. ”Dalam UU MD3 kan sudah diatur hak imunitas. Ini nggak terkait Pak Setnov. Ini sudah lama,” katanya kepada Jawa Pos.
Menurut Dossy, dalam aturan UU MD3, apa yang disampaikan oleh anggota DPR dijamin oleh UU dan tidak bisa diproses secara hukum. Nah, saat ini yang sedang dibahas terkait aturan turunan dari hak imunitas itu. ”Sekarang dibahas tata cara melaksanakan dan mempertahankan imunitas, itu belum diatur,” jelas legislator Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu.
Dalam hal hak imunitas kan diatur sejauh mana tindakan kepolisian, tindakan proses hukum terhadap anggota dewan. Dossy merujuk pada mekanisme hukum terhadap komisioner Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ada prosedurprosedur yang harus dijalani sebelum memeriksa komisioner BPK. ”BPK ada imunitas juga, kecuali yang tertangkap tangan. Presiden kan juga tidak bisa dijatuhkan sembarangan,” jelasnya.
Posisi anggota dewan selama ini juga menentukan berbagai keputusan. Anggota DPR juga mengambil keputusan terkait anggaran negara. Mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh anggota dewan harus dilindungi oleh hak imunitas. ”Imunitas ini juga berlaku untuk MPR dan DPD. Ini yang belum diatur,” kata Dossy.
Revisi UU MD3 saat ini juga membahas berbagai isu tambahan. Selain rencana penambahan pimpinan DPR, MPR, dan MKD, juga dibahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penguatan DPD. Sudah ada perkembangan di Baleg untuk merealisasikan putusan MK. ”Sudah berkembang untuk diminta dilakukan pengkajian, bisa dibahas di panja,” kata mantan Sekjen Partai Hanura itu.
Terkait dengan penambahan kursi pimpinan alat kelengkapan, Dossy menyatakan pembahasan yang berkembang tidak lagi menambah masing-masing satu kursi. Saat ini muncul pemikiran bagaimana menentukan perimbangan kekuatan politik jika ada penambahan kursi pimpinan DPR, MPR, maupun MKD. ”Ini sedang dibicarakan. Pemerintah dengan perkembangan terakhir juga akan mengkaji kembali DIM yang sudah disampaikan,” katanya. (lum/bay/c9/ca)