Rawan Permainan Harga Sembako Menjelang Puasa
JAKARTA – Polisi mewaspadai aksi para spekulan sembako. Menjelang bulan puasa, permintaan bakal meningkat. Nah, kondisi itu rawan dimanfaatkan para spekulan untuk mengeruk keuntungan secara tidak wajar.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main. Polisi bakal menindak pihak yang bermain dan berspekulasi dengan menaikkan harga di luar kewajaran. ”Kami tegakkan hukum untuk melindungi masyarakat dari kerugian,” katanya di kantor Bareskrim, Jakarta, kemarin (24/4)
Regulasi kenaikan harga telah diatur dalam Permendag 63/MDAG/PER/9/2016 tentang penetapan harga acuan pembelian di petani dan harga penjualan di konsumen. Dalam aturan tersebut terdapat panduan penentuan harga yang wajar. ”Jika menyalahi aturan itu, bisa dikategorikan pelanggaran pidana. Siap-siap saja berhadapan dengan hukum,” tegas Ari Dono.
Berdasar fakta-fakta penyelidikan yang dilakukan Bareskrim, belum ada payung hukum tentang harga eceran tertinggi (HET) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun, ada memorandum of understanding (MoU) antara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan distributor. ”Belum adanya aturan soal harga eceran tertinggi membuat permainan mudah dilakukan. Khususnya harga daging segar,” terangnya.
Saat ini Bareskrim mengendus praktik impor daging kerbau beku tanpa izin. Ada pihak yang mengimpor daging kerbau beku tanpa sepengetahuan Bulog. Padahal, yang berwenang mengimpor daging kerbau beku hanya Bulog. Distribusinya dilakukan melalui Asosiasi Distribusi Daging Indonesia (ADDI).
Bareskrim juga menemukan duplikasi kode HS (uraian barang) dalam impor jagung pakan ternak dan jagung pangan. Jagung pangan itu diimpor dengan kategori jagung pakan ternak. ”Padahal, yang berhak melakukan impor jagung pangan hanya Bulog,” kata Ari Dono.
Di sisi lain, masyarakat bersiap menyambut bulan puasa dengan berburu sembako. Kondisi itu mengakibatkan gejolak harga atau kenaikan. ”Tapi, jangan dimainkan,” tuturnya. ”Kami tidak hanya fokus dengan ketersediaan barang. Tapi juga berupaya memastikan harga barang tidak melonjak. Target harga gula pasir Rp 9.800 dan harga daging sapi Rp 80 ribu harus tercapai,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri menyatakan, belum ada lonjakan harga sembako yang signifikan di lapangan. Namun, ada beberapa komoditas yang perlu diperhatikan karena harganya cenderung naik. Di antaranya adalah bawang putih. Harga di pasaran sekarang Rp 57.000 per kg, naik dari sebelumnya Rp 56.000/kg. Harga daging ayam juga naik. Dari Rp 31.000/kg menjadi Rp 34.500/kg.
”Indikasi kenaikan ini adalah musim libur panjang sehingga permintaan tinggi. Harusnya besok (hari ini, Red) sudah normal kembali,” ujar Abdullah.
Pedagang mengapresiasi langkah Bareskrim ikut memantau kenaikan harga sembako. Hal itu membuat pasar menjadi tenang. ”Dengan tidak adanya spekulan dan pedagang-pedagang nakal, stabilitas harga akan lebih terjaga. Tentu hal itu menguntungkan pedagang seperti kami,” katanya.
Sejauh ini belum ada pembicaraan khusus dari kementerian terkait soal acuan harga sembako menyambut puasa. ”Baru besok (hari ini, Red) kami menerima undangan dari kementerian untuk diajak berdiskusi,” ucap Abdullah. Cabut Izin Distributor Nakal Untuk mengontrol harga kebutuhan pokok, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Riau, melakukan penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk tiga jenis kebutuhan pokok. Penetapan tersebut berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.20/M-DAG/PER/ 3/2017 yang sudah mulai diberlakukan sejak 1 April lalu.
Tiga jenis komoditas pokok tersebut adalah minyak goreng, daging beku, dan gula pasir. Minyak goreng tidak boleh dijual di atas HET. Yakni, Rp 11 ribu per liter. Daging beku tidak boleh dijual di atas Rp 80 ribu per kg. Sementara itu, gula pasir tidak boleh di jual di atas Rp 12.500 per kg
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru Mas Irba Sulaiman mengatakan, HET sudah harus ditetapkan oleh distributor dan ritel besar.
Sanksi berat disiapkan untuk distributor yang menjual tiga komoditas tersebut dengan harga di atas HET.
”Kami sudah sampaikan kepada pelaku usaha, yakni distributor dan ritel besar. Kalau ada yang melakukan pelanggaran terhadap HET, akan disanksi tegas. Kalau perlu, jika ketahuan bermain, kami cabut izinnya,” tegas Irba kepada Riau Pos ( Jawa Pos Group) kemarin.
Selain menetapkan HET, pemerintah berencana mendata seluruh distributor serta ritel besar. Hal tersebut berguna untuk memudahkan pemantauan. ”Distributor wajib punya tanda daftar pelaku usaha distribusi (TDPUD). Kalau belum punya, wajib didaftarkan ke Kemendag. Dari sana, kami bisa punya data dari distributor. Kalau macam-macam, tinggal cabut saja izinnya,” kata Irba.
Falam waktu dekat pemerintah juga akan menetapkan HET untuk beberapa komoditas pokok lainnya. Seperti cabai, bawang, dan beberapa jenis bahan pokok lain. Hal itu akan berjalan setelah hasil dari pantauan Kemendag ke daerah. (idr/agf/nda/JPG/c9/ca)