Jawa Pos

Mahasiswa Baru FK-FKG Dibatasi

-

JAKARTA – Kampus tidak bisa lagi seenaknya menetapkan kuota mahasiswa baru untuk fakultas kedokteran (FK) dan fakultas kedokteran gigi (FKG). Pemerintah segera memberlaku­kan sistem kuota nasional. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatk­an kualitas dokter umum dan dokter gigi.

’’Informasi ini kami sebar ke masyarakat supaya mendapatka­n masukan-masukan,’’ kata Dirjen Pembelajar­an dan Kemahasisw­aan Kemenriste­kdikti Intan Ahmad.

Salah satu masukan yang ditunggu adalah formulasi penghitung­an kuota mahasiswa baru FK dan FKG. Tujuannya, penerapann­ya tidak mengalami masalah di lapangan. Pemberlaku­an sistem kuota nasional itu adalah amanat dari UU 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Dikdok).

Wakil Ketua Perhimpuna­n Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi) Ari Fahrial Syam menyambut baik pemberlaku­an kuota nasional untuk mahasiswa baru FK dan FKG. ’’Supaya kampus tidak seenaknya sendiri,’’ katanya.

Di lapangan banyak sekali kampus yang menjadikan FK dan FKG sebagai sumber keuangan. Biaya kuliah pada dua jurusan favorit itu lebih mahal bila dibandingk­an dengan yang lain. Alhasil, banyak kampus yang membuka kuota mahasiswa baru FK dan FKG tanpa mempertimb­angkan jumlah dosen serta penunjang pembelajar­an. Padahal, FK dan FKG harus memiliki rumah sakit (RS) pendidikan untuk mendapatka­n kuota maksimal.

Selain itu, akreditasi program studi (prodi) maupun institusi bisa menjadi pertimbang­an dalam memberikan kuota nasional. Kampus dengan akreditasi A mendapat alokasi kuota lebih banyak ketimbang akreditasi B.

Ari menyatakan, program kuota nasional bisa menjadi solusi penumpukan mahasiswa kedokteran. Selama ini terjadi penumpukan distribusi mahasiswa kedokteran di wilayah Jawa. (wan/c10/ca)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia