Target Pelaporan SPT Tak Tercapai
Amnesti Pajak Buka Peluang Ekstensifikasi
JAKARTA – Program amnesti pajak ditargetkan meningkatkan kepatuhan membayar pajak ( tax
ratio). Namun, Ditjen Pajak sampai akhir masa amnesti pajak hanya mampu menambah 52.757 wajib pajak (WP) di antara total 972.530 WP peserta amnesti pajak.
Selain meningkatkan tax ratio, Ditjen Pajak berharap peningkatan kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak dan pelaporan harta tambahan dalam SPT tahun ini. Dengan demikian, basis pemajakan juga meningkat.
Pemerintah tahun ini menargetkan 14,6 juta WP yang melaporkan SPT. Namun, pengamat perpajakan Yustinus Prastowo meyakini target tersebut sulit tercapai. Alasannya, hingga 21 April lalu, jumlah WP yang melaporkan SPT baru mencapai 10,58 juta WP. ”Sisanya tinggal menunggu pelaporan SPT WP Badan pada 30 April. Rasanya cukup sulit karena harus ada tambahan 4 juta SPT dalam waktu seminggu,” katanya.
Selain itu, target tersebut nyaris mustahil tercapai karena total jumlah WP badan hanya sekitar 2 juta. ”Pasti tidak semua WP badan melaporkan SPT,” paparnya.
Meski demikian, direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu menilai penurunan jumlah pelaporan SPT tahun ini wajar. Alasannya, pemerintah telah meningkatkan batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) hingga Rp 54 juta per tahun.
Selain itu, wajib pajak enggan memanfaatkan fasilitas e-filling SPT karena dianggap repot. Sedangkan WP malas ke kantor pajak untuk melaporkan SPT secara manual.
”Akhirnya tidak lapor. Ada juga yang menganggap penghasilannya sudah dipotong pajak sehingga dia tidak perlu lagi melaporkan SPT,” terang Prastowo.
Meski amnesti pajak tidak berhasil meningkatkan jumlah wajib pajak, Prastowo menilai program itu tidak sepenuhnya gagal. Program tersebut dinilai berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak ( tax awareness).
”Meski tambahan wajib pajak baru hanya 5 persen, tapi bisa dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan ekstensifikasi,” terangnya.
Sebagai informasi, hingga 21 April lalu, total SPT yang dilaporkan mencapai 10.580.000 SPT. Dari jumlah itu, mayoritas merupakan SPT tahunan pajak WP orang pribadi.
Jumlah SPT WP OP mencapai 10.275.000 laporan. Sedangkan 305 ribu laporan merupakan SPT tahunan pajak WP badan. Pengguna e-filling mencapai 7,76 juta WP dan sisanya melaporkan secara manual. (ken/c21/noe)