Jawa Pos

Target Pelaporan SPT Tak Tercapai

Amnesti Pajak Buka Peluang Ekstensifi­kasi

-

JAKARTA – Program amnesti pajak ditargetka­n meningkatk­an kepatuhan membayar pajak ( tax

ratio). Namun, Ditjen Pajak sampai akhir masa amnesti pajak hanya mampu menambah 52.757 wajib pajak (WP) di antara total 972.530 WP peserta amnesti pajak.

Selain meningkatk­an tax ratio, Ditjen Pajak berharap peningkata­n kepatuhan pelaporan surat pemberitah­uan tahunan pajak dan pelaporan harta tambahan dalam SPT tahun ini. Dengan demikian, basis pemajakan juga meningkat.

Pemerintah tahun ini menargetka­n 14,6 juta WP yang melaporkan SPT. Namun, pengamat perpajakan Yustinus Prastowo meyakini target tersebut sulit tercapai. Alasannya, hingga 21 April lalu, jumlah WP yang melaporkan SPT baru mencapai 10,58 juta WP. ”Sisanya tinggal menunggu pelaporan SPT WP Badan pada 30 April. Rasanya cukup sulit karena harus ada tambahan 4 juta SPT dalam waktu seminggu,” katanya.

Selain itu, target tersebut nyaris mustahil tercapai karena total jumlah WP badan hanya sekitar 2 juta. ”Pasti tidak semua WP badan melaporkan SPT,” paparnya.

Meski demikian, direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu menilai penurunan jumlah pelaporan SPT tahun ini wajar. Alasannya, pemerintah telah meningkatk­an batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) hingga Rp 54 juta per tahun.

Selain itu, wajib pajak enggan memanfaatk­an fasilitas e-filling SPT karena dianggap repot. Sedangkan WP malas ke kantor pajak untuk melaporkan SPT secara manual.

”Akhirnya tidak lapor. Ada juga yang menganggap penghasila­nnya sudah dipotong pajak sehingga dia tidak perlu lagi melaporkan SPT,” terang Prastowo.

Meski amnesti pajak tidak berhasil meningkatk­an jumlah wajib pajak, Prastowo menilai program itu tidak sepenuhnya gagal. Program tersebut dinilai berhasil meningkatk­an kesadaran masyarakat untuk membayar pajak ( tax awareness).

”Meski tambahan wajib pajak baru hanya 5 persen, tapi bisa dimanfaatk­an pemerintah untuk melakukan ekstensifi­kasi,” terangnya.

Sebagai informasi, hingga 21 April lalu, total SPT yang dilaporkan mencapai 10.580.000 SPT. Dari jumlah itu, mayoritas merupakan SPT tahunan pajak WP orang pribadi.

Jumlah SPT WP OP mencapai 10.275.000 laporan. Sedangkan 305 ribu laporan merupakan SPT tahunan pajak WP badan. Pengguna e-filling mencapai 7,76 juta WP dan sisanya melaporkan secara manual. (ken/c21/noe)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia