Investasi dan Ekspor Tekstil Melejit
Pemerintah Batasi Impor Kain
JAKARTA – Nilai ekspor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) pada Januari dan Februari lalu mencapai USD 2 miliar. Artinya, terjadi kenaikan 3 persen jika dibandingkan dengan Januari– Februari 2016.
Kenaikan nilai ekspor TPT disebabkan peningkatan konsumsi global serta pertumbuhan kebutuhan tekstil nonsandang.
Berdasar data Kementerian Perindustrian, nilai investasi industri TPT pada 2016 mencapai Rp 7,54 triliun. Pada tahun yang sama, perolehan devisa dari ekspor tekstil dan produk tekstil meningkat signifikan menjadi USD 11,87 miliar.
Selain menyumbang devisa yang besar, industri tekstil yang padat karya mampu menyerap tenaga kerja yang besar. Sekitar 17,03 angkatan kerja di sektor manufaktur disumbang industri tekstil dan produk tekstil.
Menurut Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, industri TPT nasional meningkat selama tiga tahun terakhir, yang didorong masuknya investasi baru maupun perluasan pabrik dalam rangka me- ningkatkan kapasitas produksi.
Salah satu pelaku industri TPT yang tengah memperbesar kapasitas industri adalah Sritex yang menambah investasi Rp 2,6 triliun untuk meningkatkan kapasitas produksi di pabrik. ’’Investasi baru tersebut menyerap tenaga kerja baru 3.500 orang,’’ paparnya.
Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto mengungkapkan, perluasan pabrik dilakukan untuk meningkatkan kapasitas produksi perusahaan.
’’Dengan perluasan tersebut, saat ini Sritex Grup memiliki 24 pabrik spinning, 7 pabrik weaving, 5 pabrik finishing, dan 11 garmen. Total karyawan kami lebih dari 50 ribu orang,’’ ujar Iwan.
Potensi pasar domestik dan ekspor diyakini terus meningkat. Khususnya untuk kebutuhan rumah tangga, furnitur, dan nonwoven. ’’Industri TPT nasional telah terintegrasi dari hulu sampai hilir, dan kualitas produknya dikenal baik di pasar internasional,’’ terangnya.
Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono menambahkan, salah satu hambatan pertumbuhan investasi di sektor industri TPT adalah impor kain. Karena itu, Kemenperin mendesak Kementerian Perdagangan membatasi impor tekstil. Kebijakan itu dilakukan untuk menjaga pertumbuhan industri TPT dalam negeri.
Selain itu, tutur Sigit, pemerintah mendorong industri hulu tekstil memacu pertumbuhan industri tekstil domestik. (agf/c19/noe)