Perda Batasi Ekspansi Ritel Modern
SURABAYA – Penataan toko swalayan yang dilakukan pemerintah daerah menyumbang stagnasi industri ritel di Jawa Timur. Pengusaha mengeluhkan pembatasan jam operasional.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Timur April Wahyu Widati menyatakan, pengusaha ritel mendukung upaya pemerintah dalam memajukan usaha kecil dan menengah (UKM). Upaya tersebut telah dibuktikan dengan memberikan tempat bagi UKM di area ritel modern. ”Ini harus diklirkan,” katanya.
Pembatasan jam operasional yang diatur dalam peraturan daerah secara langsung berkaitan dengan penurunan pendapatan toko swalayan. Aprindo belum bisa menghitung secara detail nilai kerugian yang diderita anggotanya. Namun, perhitungan secara kasar menun- jukkan terjadinya penurunan total pendapatan sekitar 25 persen.
’’Ketika total income turun, sedangkan biaya pokok tetap, otomatis yang dilakukan swalayan adalah mengurangi jumlah karyawan. Yang awalnya butuh lima karyawan setiap sif, mungkin hanya butuh lima orang. Kondisi inilah yang harus dipertimbangkan pemerintah,” jelas April.
Penurunan penjualan dan pendapatan swalayan turut memenga- ruhi perolehan laba. Dengan penurunan sales dan pendapatan sekitar 25 persen, profit swalayan juga turun. ”Imbasnya sampai pada jumlah pajak serta kemampuan perusahaan untuk investasi lanjutan,” terangnya.
April menuturkan, toko ritel modern membuka layanan 24 jam karena ingin memberikan pelayanan total kepada konsumen. Terutama konsumen di jalanjalan protokol serta kawasan perumahan yang kebutuhannya tidak terbatasi oleh waktu.
Tahun lalu, total penjualan ritel di Jawa Timur mencapai Rp 1,9 triliun. Dari jumlah tersebut, Surabaya menyumbang penjualan Rp 710 miliar. Tahun ini, penjualan ditargetkan meningkat 15–17 persen. ’’Sampai sekarang, pertumbuhan industri ritel secara keseluruhan baru 5–6 persen,” imbuh April. (car/c18/noe)