Haji Khusus Tunggu 10 Tahun
Setelah Keberangkatan Jamaah Terakhir
JAKARTA – Masyarakat tidak bisa lagi berangkat haji berkalikali dalam tempo singkat. Termasuk untuk kelompok jamaah haji khusus yang berbiaya mahal. Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan baru. Yakni, haji khusus harus menunggu sepuluh tahun setelah keberangkatan terakhir.
Pembatasan keberangkatan haji seperti itu sejatinya bukan aturan baru. Sebelumnya aturan semacam itu diterapkan untuk kelompok jamaah haji reguler. Namun, kali ini Kemenag memberlakukan kebijakan tersebut untuk haji khusus.
Kasubdit Pendaftaran Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Noer Alya Fitra menjelaskan, Menag Lukman Hakim Saifuddin telah mengeluarkan kebijakan berhaji cukup sekali. Tujuannya, kuota bisa dimanfaatkan masyarakat yang belum pernah berhaji. ”Tentu idealnya diterapkan di semua kelompok haji. Tidak hanya haji reguler, tetapi juga haji khusus,” jelasnya kemarin (24/4).
Pejabat yang akrab disapa Nafit itu menegaskan, ketentuan baru penyelenggaraan haji khusus tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 11/2017. Di PMA itu juga diatur skema baru pendaftaran haji khusus. Yakni, setelah mendaftar di travel atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), calon jamaah membuka rekening di bank. ”Setelah itu, jamaah datang mendaftar di kantor wilayah atau kantor Kemenag kabupaten/ kota,” jelasnya.
Pada regulasi sebelumnya, lanjut dia, calon jamaah haji khusus tidak mendaftar langsung ke kantor perwakilan Kemenag. Seluruhnya dijalankan PIHK sehingga selama ini jamaah tidak paham berapa uang yang disetor untuk pendaftaran. Bahkan, kepastian apakah sudah didaftarkan atau belum oleh travel, jamaah tidak mengetahuinya.
Wakil Ketua Umum PIHK Muharom Ahmad mengatakan, pembatasan itu bisa dimaklumi. Sebab, tujuannya adalah memberikan akses kesempatan kepada masyarakat yang belum pernah berhaji. ”Sekarang antrean haji khusus sudah tujuh tahun,” jelasnya.
Dari sisi bisnis, sambung dia, regulasi itu tidak berpengaruh besar. Sebab, jumlah jamaah haji khusus yang berhaji berulang sangat jarang. Apalagi, dalam tempo empat tahun terakhir, sangat jarang ada masyarakat yang berhaji khusus berkali-kali dalam tempo singkat.
Pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah Dadi Darmadi mengungkapkan, kebijakan itu perlu diapresiasi. Sebab, tujuannya adalah memenuhi keadilan bagi masyarakat. Dia menuturkan, Kemenag harus menyiapkan sistem data yang kuat sehingga bisa mendeteksi seseorang itu sudah pernah berhaji atau belum dalam waktu tertentu. (wan/c10/oki)