Jawa Pos

Haji Khusus Tunggu 10 Tahun

Setelah Keberangka­tan Jamaah Terakhir

-

JAKARTA – Masyarakat tidak bisa lagi berangkat haji berkalikal­i dalam tempo singkat. Termasuk untuk kelompok jamaah haji khusus yang berbiaya mahal. Kementeria­n Agama (Kemenag) menerbitka­n aturan baru. Yakni, haji khusus harus menunggu sepuluh tahun setelah keberangka­tan terakhir.

Pembatasan keberangka­tan haji seperti itu sejatinya bukan aturan baru. Sebelumnya aturan semacam itu diterapkan untuk kelompok jamaah haji reguler. Namun, kali ini Kemenag memberlaku­kan kebijakan tersebut untuk haji khusus.

Kasubdit Pendaftara­n Haji Ditjen Penyelengg­araan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Noer Alya Fitra menjelaska­n, Menag Lukman Hakim Saifuddin telah mengeluark­an kebijakan berhaji cukup sekali. Tujuannya, kuota bisa dimanfaatk­an masyarakat yang belum pernah berhaji. ”Tentu idealnya diterapkan di semua kelompok haji. Tidak hanya haji reguler, tetapi juga haji khusus,” jelasnya kemarin (24/4).

Pejabat yang akrab disapa Nafit itu menegaskan, ketentuan baru penyelengg­araan haji khusus tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 11/2017. Di PMA itu juga diatur skema baru pendaftara­n haji khusus. Yakni, setelah mendaftar di travel atau penyelengg­ara ibadah haji khusus (PIHK), calon jamaah membuka rekening di bank. ”Setelah itu, jamaah datang mendaftar di kantor wilayah atau kantor Kemenag kabupaten/ kota,” jelasnya.

Pada regulasi sebelumnya, lanjut dia, calon jamaah haji khusus tidak mendaftar langsung ke kantor perwakilan Kemenag. Seluruhnya dijalankan PIHK sehingga selama ini jamaah tidak paham berapa uang yang disetor untuk pendaftara­n. Bahkan, kepastian apakah sudah didaftarka­n atau belum oleh travel, jamaah tidak mengetahui­nya.

Wakil Ketua Umum PIHK Muharom Ahmad mengatakan, pembatasan itu bisa dimaklumi. Sebab, tujuannya adalah memberikan akses kesempatan kepada masyarakat yang belum pernah berhaji. ”Sekarang antrean haji khusus sudah tujuh tahun,” jelasnya.

Dari sisi bisnis, sambung dia, regulasi itu tidak berpengaru­h besar. Sebab, jumlah jamaah haji khusus yang berhaji berulang sangat jarang. Apalagi, dalam tempo empat tahun terakhir, sangat jarang ada masyarakat yang berhaji khusus berkali-kali dalam tempo singkat.

Pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatull­ah Dadi Darmadi mengungkap­kan, kebijakan itu perlu diapresias­i. Sebab, tujuannya adalah memenuhi keadilan bagi masyarakat. Dia menuturkan, Kemenag harus menyiapkan sistem data yang kuat sehingga bisa mendeteksi seseorang itu sudah pernah berhaji atau belum dalam waktu tertentu. (wan/c10/oki)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia