Lantamal IV Gandeng Otoritas Malaysia
Kejar Kapal Chuan Hong 68
JAKARTA – Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV/ Tanjungpinang mengalami kesulitan menangkap kapal Chuan Hong 68. Mereka pun menggandeng Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Hal itu diharapkan bisa membuahkan hasil karena kapal yang mencuri benda muatan kapal tenggelam (BMKT) tersebut diperkirakan kabur ke perairan Malaysia.
Jumat (21/4) kapal Chuan Hong didapati mengambil BMKT di perairan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri). Aparat Indonesia tidak bisa menangkap kapal berbendera Tiongkok itu.
Kadispen Lantamal IV/Tanjungpinang Mayor Laut TNI Josdy Damopolii menjelaskan, lokasi pencurian BMKT oleh Chuan Hong 68 tidak jauh dari wilayah perairan Malaysia. Kapal berbobot 8 ribu GT ( gross tonnage) itu tidak membutuhkan waktu lama untuk menyeberang dari perairan Indonesia ke perairan Malaysia. ’’Kece- patannya bisa 17 knot,’’ ungkapnya.
Chuan Hong 68 diyakini sudah banyak mengambil BMKT dari perairan Indonesia. Setidaknya, logam yang telah diambil mencapai 1.000 ton. Josdy menegaskan, pencarian dan pengejaran akan terus dilakukan sampai mereka tertangkap.
Lantaran telah melakukan survei sebelum mengeksekusi rencana pencurian BMKT, sangat mungkin nakhoda dan ABK kapal tersebut sudah tahu jalan untuk melarikan diri dari kejaran petugas. Sebab, berdasar data sementara yang berhasil digali Lantamal IV/Tanjungpinang, aktivitas Chuan Hong 68 menyalahi prosedur. Mereka tidak hanya mencuri, melainkan juga masuk wilayah perairan Indonesia tanpa izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kemenhub. ’’Surveinya juga tanpa izin,’’ kata Josdy.
Saat ini Lantamal IV/Tanjungpinang terus memeriksa 20 ABK yang ditangkap sebelum Chuan Hong 68 kabur. Dari mereka, petugas berupaya mengorek data lebih spesifik mengenai kapal pencuri yang diburu itu. (syn/c5/ang)