Jawa Pos

Sopir Tewas, Kasus Hukum Gugur

Kecelakaan Mobil di Rel Margorejo

-

SURABAYA – Polisi memastikan ada unsur pidana dalam kecelakaan mobil yang dihantam KA Mutiara Timur Minggu (23/4), pukul 04.15. Sopir lalai hingga mengakibat­kan orang lain meninggal. Namun, Darwis Hasiholan Sinambela, sopir itu, juga tewas. Kasus hukum pun gugur.

Para saksi menyatakan bahwa Daihatsu Xenia yang ditumpangi Darwis dan tiga rekannya menerobos palang lintasan kereta. Saat melaju dari utara, mobil tersebut tetap nekat masuk jalan kecil di depan SDN Margorejo. Akibatnya, mobil itu dihantam KA Mutiara Timur yang sedang melaju dari selatan.

Darwis tewas. Dua kawannya, Awaludin Lestahulu dan Ricky Pratama Manunto, terlempar ke luar mobil. Mereka pun tewas. Acep Sutrisna, penumpang lain, terluka parah meski juga terlempar dari mobil.

Kasatlanta­s Polrestabe­s Surabaya AKBP Ade Wira Negara Siregar menduga, Darwis melanggar pasal 310 ayat 4 dan 3 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ). Sopir dianggap lalai dalam mengemudik­an kendaraan. Akibatnya, orang lain celaka

”Apalagi sampai menyebabka­n kematian. Unsur hukumnya sudah terpenuhi,” beber polisi dengan dua melati di pundaknya itu.

Tak hanya itu, pasal tersebut di-juncto- kan pasal 114 UU LAJ tentang prioritas perjalanan kereta api oleh pengemudi kendaraan. Darwis dianggap tidak mematuhi kewajiban untuk mendahuluk­an kereta api. Padahal, palang lintasan sudah tertutup dan sirene berbunyi.

Namun, karena Darwis sudah meninggal, proses hukumnya dihentikan. Tidak memenuhi syarat untuk dimintai pertanggun­gjawaban secara pidana. ”Dihentikan demi hukum. Gugur kewajiban untuk proses hukum,” jelasnya.

Minggu malam, tiga korban kecelakaan itu sudah diambil keluargany­a. Darwis, 36, dibawa ke Bekasi. Ricky, 28, pulang ke Banjarmasi­n. Acep Sutrisna juga sudah selesai menjalani operasi. Kondisi warga Bekasi itu membaik. Pria berusia 37 tahun tersebut sudah dipindahka­n ke ruang perawatan kemarin pagi. ”Sudah diobservas­i ke ruangan biasa,” tutur Kepala Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) RSUD dr Soetomo dr Pesta Parulian Maurid Edwar SpAn.

Pemindahan dilakukan karena kegawatdar­uratan Acep sudah ditangani pada Minggu lalu (23/4). Darah dan udara yang mengendap di rongga dada akibat patah iga telah dikeluarka­n.

Selanjutny­a, akan dilakukan terapi elektif untuk menangani multitraum­a. Maksudnya, terapi itu bukan sesuatu yang harus segera dilakukan. ”Operasi elektif itu artinya operasi yang direncanak­an,” lanjutnya.

Operasi patah klavikula dan patah iganya akan dilakukan ketika kondisi pasien sudah optimal. Dengan demikian, hasil operasi bisa maksimal.

Sementara itu, kecelakaan ter- sebut membuat Dinas Perhubunga­n (Dishub) Surabaya melakukan evaluasi. Sejumlah lintasan kereta diusulkan untuk ditutup. Misalnya, lintasan di depan SDN Margorejo I, Jatim Expo, dan Jemur Andayani. Semakin banyak lintasan, semakin tinggi potensi kecelakaan kereta.

Kepala Dishub Irvan Wahyudraja­d menerangka­n, penutupan lintasan itu akan diikuti dengan proyek underpass Margorejo dan bundaran Dolog. Bila dua akses jalan tersebut lancar, lintasan lainnya tidak begitu diperlukan. Selain itu, arus keluar-masuk kota bisa lebih lancar. Selama ini lintasan tersebut memang dianggap sebagai biang kemacetan.

Proyek underpass bundaran Dolog dikerjakan lebih dahulu ketimbang Margorejo. Saat sore, arus kendaraan menuju Sidoarjo sering menumpuk. Polisi terpaksa menerapkan sistem buka tutup. ”Kalau ada underpass, konflik kendaraan di persimpang­an bisa diminimalk­an. Selama ini kemacetan terjadi karena tundaan simpangan,” ujar mantan Kabid Lalu Lintas itu.

Pengerjaan proyek tersebut berada di tangan Balai Besar Pelaksanaa­n Jalan Nasional (BBPJN) VIII. Irvan menjelaska­n, proyek itu sebenarnya ada sejak 1994. Namun, tidak bisa terealisas­i karena terbentur dana dari pusat. ”Karena belum terlaksana, akhirnya kami prioritask­an ke frontage road dan rekayasa lalu lintas saja,” ujarnya.

Jalan A. Yani merupakan jalan arteri primer yang memiliki panjang 4,252 km. Idealnya, lintasan jalan diminimalk­an. Sebab, jumlah kendaraan yang melintas tergolong tinggi. Berdasar data e-dishub, rata-rata kecepatan kendaraan yang melintas hanya 30,24 km per jam. Artinya, kendaraan harus melaju pelan-pelan di jalur utama tengah kota itu.

Pembanguna­n juga terkendala pembebasan lahan. Masih ada permukiman di bundaran Dolog. Pembebasan lahan tersebut juga belum terealisas­i karena masalah anggaran.

Kepala Satuan Kerja Metropolit­an I BBPJN VIII Yudi Widargo menerangka­n bahwa pengerjaan underpass bundaran Dolog sudah diprogramk­an tahun lalu, sedangkan Margorejo belum. Namun, pengerjaan proyek batal karena desain yang dibikin BBPJN tidak sesuai dengan kehendak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharin­i. Risma meminta underpass, sedangkan BBPJN VIII hanya menyanggup­i pengerjaan flyover yang lebih hemat anggaran. ”Belum dibahas lagi. Konsentras­i ke yang lain dulu,” jelasnya. (aji/ dwi/sal/c6/dos)

 ?? DIPTA WAHYU/JAWA POS ?? make-up
DIPTA WAHYU/JAWA POS make-up
 ?? AGAS PUTRA HARTANTO/JAWA POS ?? PERHATIAN ISTRI: Romiza, istri Acep Sutrisna, memperhati­kan suaminya yang sedang dirawat di RSUD dr Soetomo kemarin. Acep adalah satu-satunya korban selamat.
AGAS PUTRA HARTANTO/JAWA POS PERHATIAN ISTRI: Romiza, istri Acep Sutrisna, memperhati­kan suaminya yang sedang dirawat di RSUD dr Soetomo kemarin. Acep adalah satu-satunya korban selamat.
 ?? ALLEX QOMARULLA/JAWA POS ?? BANGKAI MOBIL: Daihatsu Xenia S 1997 AT diangkat dari tepi jalan. Mobil itu tak berbentuk setelah ditabrak KA Mutiara Timur yang melaju dari arah selatan. Pengemudi mobil diduga lalai dan menerobos palang.
ALLEX QOMARULLA/JAWA POS BANGKAI MOBIL: Daihatsu Xenia S 1997 AT diangkat dari tepi jalan. Mobil itu tak berbentuk setelah ditabrak KA Mutiara Timur yang melaju dari arah selatan. Pengemudi mobil diduga lalai dan menerobos palang.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia