Alih Fungsi Lahan, Dewan Panggil Instansi Terkait
SIDOARJO – Rencana pengurangan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Sidoarjo dari 12 ribu hektare menjadi 7 ribu hektare masih menuai polemik. Selain berdampak pada ketahanan pangan, rencana tersebut membuat kawasan serapan air semakin kecil. Kondisi itu dinilai membahayakan oleh banyak kalangan. Terutama ancaman banjir
Berdasar pantauan Jawa Pos, lahan pertanian atau lahan produktif di beberapa kawasan sudah banyak beralih fungsi. Di kawasan Desa Keboan Sikep, Gedangan, misalnya. Areal sawah terus terdesak. Sawahsawah sudah terkepung perumahanperumahan baru.
Begitu juga di wilayah Desa Bohar, Kecamatan Taman. Lahan yang dulunya tanah pertanian kini sudah terpasang plang siap jual. Plang itu bertulisan menyediakan tanah kavling untuk rumah. Di sejumlah lokasi, sawah pun sudah terkepung industri atau pabrik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo Djoko Sartono mengatakan, rencana pengurangan lahan pertanian itu sudah dipertimbangkan pemkab. Yang bakal dialihfungsikan adalah lahan yang tidak produktif. ’’Kami tidak mengalihfungsikan lahan yang masih produktif,’’ katanya saat ditemui di Alun-Alun Sidoarjo kemarin.
Djoko mengatakan, pihaknya berjanji pengurangan itu dibarengi pembangunan lahan-lahan serapan baru. Pemkab berencana membangun embung-embung. Salah satu lokasinya terletak di kawasan Wonoayu. Selain berfungsi menyimpan air, lanjut dia, embung diharapkan bisa menyuplai kebutuhan lahan persawahan.
Di bagian lain, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Pemkab Sidoarjo Handajani menuturkan, pengurangan lahan pertanian itu tidak banyak berdampak pada daerah resapan air. Dia yakin pihak yang membangun pasti sudah menghitung dengan cermat. Mulai luasan total bangunan dan kebutuhan untuk resapan air. ’’Jadi, seperti itu sudah dihitung,’’ jelasnya.
Untuk lokasi tanah-tanah yang kurang produktif, Handajani mengatakan, pihaknya tidak memiliki data. Menurut dia, badan perencanaan pembangunan daerah (bappeda) berwenang atas peralihan fungsi lahan. ’’Itu tanya bappeda. Tugas kami mengaktifkan kembali lahan pertanian yang mati,’’ paparnya.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Emir Firdaus menjelaskan, pemkab tidak bisa semudah membalik telapak tangan saat mengalihfungsikan lahan pertanian yang sudah ditetapkan sebagai LP2B. Sebab, kebijakan itu sudah diatur dalam Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). ’’Kalau asal mengubah, artinya menentang perda,’’ tegasnya.
Politikus PAN itu menegaskan, DPRD akan memanggil dinas terkait. Tujuannya, menanyakan perihal rencana alih fungsi lahan pertanian tersebut. Dia berharap pemkab berupaya melindungi kepentingan masyarakat luas. ’’Kami akan panggil instansi terkait,’’ jelasnya. (aph/c15/hud)