APM Siapkan Seribu Bengkel
Polisi Periksa Kasat Pelaksana Kir
JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong pihak swasta untuk turut serta menjadi pelaksana pengujian kelayakan kendaraan (kir) umum. Salah satu pihak yang akan dilibatkan dalam pengujian itu adalah Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).
Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi mengatakan, pembicaraan dengan Kemenhub soal swastanisasi kir sudah dilakukan
Pelaku usaha pun menyambut positif. ”Kami punya kompetensi mumpuni untuk urusan itu,” ujarnya kemarin (1/5)
Menurut Yohannes, pihaknya sepakat dengan langkah pemerintah untuk memperketat standar uji kir agar angkutan yang beroperasi benar-benar laik jalan. Nah, Gaikindo yang menaungi para pelaku industri otomotif atau agen pemegang merek (APM) jelas memiliki infrastruktur maupun sumber daya manusia (SDM) untuk pemeriksaan kendaraan. ”Jadi, secara fasilitas, tidak ada masalah,” katanya.
Yohannes menyebutkan, selama ini fasilitas dan tempat uji kir seperti di Jakarta yang dikelola pemerintah memang terbatas. Karena itu, pelibatan pihak swasta bisa menjadi solusi. Apalagi, anggota Gaikindo punya lebih dari seribu bengkel resmi yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan begitu, pemilik kendaraan yang ingin uji kir tidak perlu antre terlalu lama. ”Selain itu, spare part (suku cadang, Red) asli tersedia,” ucapnya.
Yohannes menyatakan, dari pembicaraan dengan Kemenhub itu, pemerintah memang ingin secepatnya menerapkan kerja sama uji kir dengan swasta. Harapannya, kerja sama tersebut bisa terealisasi Mei ini atau setidaknya Juni. ”Sekarang ini sedang tahap finalisasi prosedur,” ujarnya.
Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno juga sepakat dengan langkah pemerintah untuk menggandeng pihak swasta dalam uji kir. ”Ini terobosan yang layak diapresiasi,” katanya.
Menurut Djoko, pelibatan Gaikindo maupun APM kendaraan sangat tepat. Sebab, pelaku usaha otomotif sudah memiliki standar baku dalam mengontrol produknya. Sedangkan pelaksanaan uji kir oleh dinas perhubungan pemda, harus diakui, sering kali tidak disiplin dalam pemenuhan standar uji. ”Akhirnya uji kirnya asalasalan,” ucapnya.
Selain itu, papar Djoko, otoritas dan regulator penyelenggaraan uji kir sebaiknya diserahkan kepada pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Sebab, tak jarang didapati tempat uji kir dengan alat yang tidak dikalibrasi. Alasannya, aliran dana dari pemda tersendat. ”Kalau alat untuk mengeceknya saja bermasalah, bagaimana standar kendaraan yang keluar dari sana? Makanya, tepat kalau menggandeng pihak swasta,” ujarnya. (agf/c11/owi)