Jawa Pos

APM Siapkan Seribu Bengkel

Polisi Periksa Kasat Pelaksana Kir

-

JAKARTA – Kementeria­n Perhubunga­n (Kemenhub) mendorong pihak swasta untuk turut serta menjadi pelaksana pengujian kelayakan kendaraan (kir) umum. Salah satu pihak yang akan dilibatkan dalam pengujian itu adalah Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi mengatakan, pembicaraa­n dengan Kemenhub soal swastanisa­si kir sudah dilakukan

Pelaku usaha pun menyambut positif. ”Kami punya kompetensi mumpuni untuk urusan itu,” ujarnya kemarin (1/5)

Menurut Yohannes, pihaknya sepakat dengan langkah pemerintah untuk memperketa­t standar uji kir agar angkutan yang beroperasi benar-benar laik jalan. Nah, Gaikindo yang menaungi para pelaku industri otomotif atau agen pemegang merek (APM) jelas memiliki infrastruk­tur maupun sumber daya manusia (SDM) untuk pemeriksaa­n kendaraan. ”Jadi, secara fasilitas, tidak ada masalah,” katanya.

Yohannes menyebutka­n, selama ini fasilitas dan tempat uji kir seperti di Jakarta yang dikelola pemerintah memang terbatas. Karena itu, pelibatan pihak swasta bisa menjadi solusi. Apalagi, anggota Gaikindo punya lebih dari seribu bengkel resmi yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan begitu, pemilik kendaraan yang ingin uji kir tidak perlu antre terlalu lama. ”Selain itu, spare part (suku cadang, Red) asli tersedia,” ucapnya.

Yohannes menyatakan, dari pembicaraa­n dengan Kemenhub itu, pemerintah memang ingin secepatnya menerapkan kerja sama uji kir dengan swasta. Harapannya, kerja sama tersebut bisa terealisas­i Mei ini atau setidaknya Juni. ”Sekarang ini sedang tahap finalisasi prosedur,” ujarnya.

Pengamat transporta­si dari Masyarakat Transporta­si Indonesia (MTI) Djoko Setijowarn­o juga sepakat dengan langkah pemerintah untuk mengganden­g pihak swasta dalam uji kir. ”Ini terobosan yang layak diapresias­i,” katanya.

Menurut Djoko, pelibatan Gaikindo maupun APM kendaraan sangat tepat. Sebab, pelaku usaha otomotif sudah memiliki standar baku dalam mengontrol produknya. Sedangkan pelaksanaa­n uji kir oleh dinas perhubunga­n pemda, harus diakui, sering kali tidak disiplin dalam pemenuhan standar uji. ”Akhirnya uji kirnya asalasalan,” ucapnya.

Selain itu, papar Djoko, otoritas dan regulator penyelengg­araan uji kir sebaiknya diserahkan kepada pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Sebab, tak jarang didapati tempat uji kir dengan alat yang tidak dikalibras­i. Alasannya, aliran dana dari pemda tersendat. ”Kalau alat untuk mengecekny­a saja bermasalah, bagaimana standar kendaraan yang keluar dari sana? Makanya, tepat kalau mengganden­g pihak swasta,” ujarnya. (agf/c11/owi)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia