Lanjutkan Proses Praperadilan
TIM kuasa hukum Miryam menampik tudingan bahwa Miryam pergi ke Bandung untuk melarikan diri. Aga Khan, pengacara Miryam, menyebutkan bahwa Miryam ke Bandung hanya ingin berdiskusi dengan beberapa kerabatnya. Diskusi itu terbatas mengenai status tersangka dalam dugaan pemberian keterangan palsu
’’Bu Miryam itu tidak kabur. Dia masih kalut hatinya. Dia ketemu saudaranya untuk bertanya mengenai langkah apa yang harus diambil terkait status tersangka,’’ jelasnya.
Aga menyatakan, dirinya belum bertemu dengan Miryam sejak 26 April lalu. Tepatnya setelah KPK meminta Polri menerbitkan edaran DPO. Dia mengungkapkan, kali terakhir kontak dengan Miryam, dirinya menguatkan hati kliennya tersebut. ’’Saya bilang, kita harus bangkit melawan, Bu. Buktikan apa yang benar,’’ ujarnya.
Menurut dia, sikap KPK yang menetapkan kliennya sebagai tersangka sangat tidak tepat. Dia berkeberatan dengan langkah KPK tersebut. ’’Saya minta KPK sangat mengerti proses hukum yang terjadi bahwa pasal 22 itu mengacu pada pasal 274 KUHP. Itu kewenangan hakim dan waktu itu hakim sudah menolak,’’ tegasnya.
Dengan kondisi Miryam seperti itu, kata Aga, pihaknya bakal melanjutkan proses praperadilan. Dia optimistis, melalui jalur tersebut, Miryam bakal bebas dari status tersangka. ’’Kalau bebas, saya akan tuntut balik KPK. Saya mungkin akan laporkan ke Komnas HAM,’’ ujarnya, lantas pergi dengan mobil Range Rover hitam nopol B 22 AIR.
Peneliti hukum dan kebijakan Transparency International Indonesia (TII) Reza Syawawi me- nuturkan, strategi Miryam yang berusaha menghindari pemeriksaan KPK mesti menjadi perhatian serius. Terutama berkaitan dengan sistem pengawasan terhadap tersangka. ’’Agar kejadian serupa tidak terjadi di kemudian hari,’’ ujarnya kepada Jawa Pos.
Dia menyebutkan, strategi ’’menghilang’’ yang dilakukan mantan anggota komisi II yang kini duduk di Komisi V DPR itu diduga berkaitan erat dengan upaya melindungi politisi Senayan yang diduga terlibat kasus korupsi berjamaah e-KTP senilai Rp 2,3 triliun.
’’Ini dugaan saja. Apalagi posisi Miryam sebagai anggota DPR yang tentu paling mengetahui proses penganggaran e-KTP,’’ tuturnya. (sam/tyo/c5/ang)