Jawa Pos

Pimpinan DPR Diadukan ke MKD

Masyarakat Anggap Keputusan Paripurna Ilegal

-

JAKARTA – Masyarakat mulai bergerak merespons pengajuan hak angket yang diputuskan pimpinan DPR pada Jumat (28/4). Pengambila­n keputusan dalam rapat paripurna itu dinilai ilegal dan tidak sah. Masyarakat Antikorups­i Indonesia (MAKI) bakal melaporkan Fahri Hamzah beserta pimpinan DPR lainnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Koordinato­r MAKI Boyamin Saiman menyatakan, pengambila­n keputusan dalam hak angket melanggar Undang-Undang 17/2014 tentang MD3 dan tatib DPR. Sebab, kata dia, secara sepihak rapat yang dipimpin Fahri itu mengetok palu tanda diputuskan­nya hak angket tanpa mendapatka­n persetujua­n seluruh anggota DPR.

Sebelum palu diketok, ada tiga fraksi yang menolak hak angket. Yaitu, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PKB. Setelah tiga fraksi itu menyampaik­an pandangan dan penolakan terhadap hak melakukan penyelidik­an tersebut, Fahri tiba-tiba mengetok palu. Padahal, banyak anggota yang mengajukan interupsi. ”Itu jelas salah dan tidak sah,” terang dia saat dihubungi Jawa Pos kemarin (1/5).

Rapat pengambila­n keputusan sudah jelas diatur dalam tata tertib DPR. Pengambila­n keputusan bisa dilakukan melalui musyawarah mufakat. Jika ada satu saja anggota tidak setuju, musyawarah mufakat tidak bisa dilakukan. Opsi kedua adalah melakukan voting, yaitu berdasar suara terbanyak. Suara terbanyakl­ah yang akan menentukan pengambila­n keputusan. Yang mendapat suara terbanyak menang.

Boyamin mengungkap­kan, bentuk rapat paripurna yang dipimpin Fahri tidak jelas. Apakah musyawarah mufakat atau voting, karena rapat belum diputuskan, Fahri sudah mengetok palu. Kalau melihat kondisi yang ada di dalam rapat itu, seharusnya dilakukan voting. ”Tidak seenaknya mengetok palu dan memutuskan sendiri hak angket. Itu jelas menyalahi aturan,” terangnya.

Interupsi yang dilakukan anggota tidak digubris. Bahkan, menurut dia, banyak anggota yang walk out dari ruang rapat. Karena banyak anggota yang tidak setuju, hak angket itu pun tidak sesuai aturan. Hak angket menjadi tidak sah. ”Hak angket main-main. Seperti orang yang sedang berbincang di warung,” papar dia.

Boyamin mengatakan, terjadinya kekisruhan dalam hak angket tidak lepas dari pimpinan DPR yang berada di ruang rapat. Mereka membenarka­n rapat yang tidak sesuai aturan. Untuk itu, dia akan melaporkan empat pimpinan ke MKD. Yaitu, Fahri, Setya Novanto, Taufik Kurniawan, dan Agus Hermanto. Fadli Zon tidak termasuk yang dilaporkan karena dia walk out saat sidang. Dia akan melaporkan pimpinan dewan pada Rabu (3/5).

Dia menjelaska­n, jika nanti pimpinan DPR tetap memaksakan kehendakny­a, yaitu membentuk pansus hak angket, MAKI akan menggugat mereka ke Mahkamah Konsitusi (MK). Dia tidak akan tinggal diam

KPK yang menjadi sasaran hak angket tidak perlu menggubris hak angket yang diusung dewan. Sebab, DPR tidak mengikuti mekanisme yang diatur dalam undangunda­ng. Komisi antirasuah juga tidak perlu memberikan data, apalagi membuka rekaman pemeriksaa­n, karena hal itu akan melanggar aturan.

Sebelumnya Fahri menegaskan bahwa dirinya mengetok palu tanda ditetapkan­nya hak angket karena banyak anggota yang sepakat. ” Kan saya tanya, setuju. Karena banyak yang setuju, ya saya ketok palu,” ucapnya saat ditemui Jawa Pos seusia rapat. Jadi, pengambila­n keputusan sudah sesuai aturan. Menurut dia, pansus hak angket akan dibentuk setelah masa reses DPR selesai. (lum/c10/agm)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia