DPR Usul KPU Daerah Jadi Lembaga Ad Hoc
JAKARTA – Keberadaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah juga menjadi sorotan dalam pembahasan Revisi UU Pemilu. Pansus mengusulkan agar lembaga tersebut bersifat
ad hoc atau hanya dibentuk saat adanya pelaksanaan pemilihan. Setelah pesta demokrasi selesai, komisi itu dibubarkan.
Ketua Pansus Revisi UU Pemilu Lukman Edy menyatakan, aturan tersebut hanya akan berlaku bagi KPU kabupaten/kota, sedangkan komisi di tingkat provinsi tidak termasuk. KPU provinsi masih tetap seperti sekarang. ’’Ini menjadi usulan pansus,’’ paparnya kemarin (1/5).
Menurut dia, usul menjadikan KPU kabupaten/kota bersifat ad hoc sudah disampaikan kepada pemerintah. Namun, pemerintah belum memberikan jawaban.
Anggota Pansus Revisi UU Pemilu Sirmadji mengungkapkan, usul KPU daerah dijadikan lembaga ad hoc itu tidak lepas dari pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak. Pilkada serentak sudah dimulai pada 2015, 2017, dan akan digelar lagi pada 2018.
Karena dilakukan serentak, beban tugas KPU di daerah akan mengerucut pada waktu tertentu. Ketika pemilihan selesai, mereka harus menunggu waktu lama untuk melaksanakan tugas pemilihan lagi. Mereka akan sering menganggur.
Kalau KPUD tidak diubah menjadi ad hoc, pemerintah akan mengeluarkan biaya besar untuk membayar petugas KPU di daerah. Padahal, mereka tidak mengerjakan tugas apa pun. Jadi, agar pemerintah tidak mengeluarkan banyak uang, pansus mengusulkan komisi itu dijadikan ad hoc. (lum/c5/agm)