Jawa Pos

Resmi Tersangka

-

BANTEN – Setelah dua hari menginap di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dan menjalani sejumlah pemeriksaa­n, raper Iwa Kusuma atau Iwa K ditetapkan sebagai tersangka. Hasil uji puslabfor dari barang bukti yang dibawanya telah keluar.

’’Peningkata­n status sudah resmi. Bapak Kapolres menyampaik­an bahwa IK resmi menjadi tersangka per hari ini setelah gelar perkara pukul 10.00 WIB tadi,’’ terang Martua Raja Silitonga, Kasatnarko­ba Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Berdasar hasil pemeriksaa­n puslabfor, terdapat kandungan ganja dalam tiga batang rokok yang dibawa Iwa ke bandara Sabtu lalu (29/4). Yakni, seberat 1,480 gram. Hal itu membuat pihak Iwa optimistis bahwa raper 46 tahun tersebut bisa direhabili­tasi. Meski hasil tes urin menunjukka­n bahwa Iwa positif mengonsums­i THC atau ganja.

Martua menambahka­n, pihaknya telah menerima surat resmi dari keluarga terkait permohonan assessment untuk merehabili­tasi Iwa. Karena kemarin adalah hari libur, Martua baru mengajukan surat itu ke BNN hari ini (2/5). ’’Itu untuk menganalis­is. Semacam profiling dari kami, apakah dia terlibat penyalahgu­naan narkotika,’’ jelasnya.

Chris Sam Siwu, kuasa hukum Iwa, menyebutka­n bahwa pihaknya tetap mengajukan permohonan rehabilita­si lebih dulu. ’’Kalau memang harus jalan (proses hukumnya), ya kami ikuti sampai persidanga­n. Tapi, fokus kami tetap (memohon untuk) direhab sementara ini,’’ ujarnya yang juga dihubungi melalui telepon kemarin (1/5). (glo/c18/na)

 ?? ANGGER BONDAN/JAWA POS ??
ANGGER BONDAN/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia