Melanggar Aturan, Tak Diobrak
Pasar Lingkungan yang Jual Grosir
SURABAYA – Dinas Perdagangan mendapat sorotan dari DPRD Surabaya. Dinas tersebut dianggap membiarkan pelanggaran perizinan pasar. Masalah itu bermula saat pedagang di Pasar Induk Oso Wilangun (PIOS) wadul ke komisi A kemarin. Mereka mengeluhkan sikap pemkot yang membiarkan pedagang Pasar Tanjungsari berjualan secara grosir. Padahal, sesuai dengan perizinan, Pasar Tanjungsari adalah pasar lingkungan. ”Semestinya, pasar yang izinnya lingkungan atau kawasan tidak diperbolehkan jualan secara grosir,” jelas Herlina Harsono, ketua komisi A.
Aturan mengenai pasar rakyat tercantum dalam Perda 1/2005. Mengacu pada perda tersebut, pasar lingkungan seharusnya hanya melayani satu lingkungan di sekitar lokasi pasar. Sementara itu, barang yang dijual adalah bahan pokok sehari-hari. Penjualan juga hanya boleh dilakukan secara eceran. Jam buka pasar lingkungan dibatasi pukul 04.30 hingga 13.00 ( selengkapnya lihat grafis).
Komisi A berencana memanggil para pejabat dinas perdagangan untuk meminta penjelasan terkait dengan pemasalahan itu. ”Kalau benar pedagang di Tanjungsari berjualan secara grosir, tentu pedagang lain rugi. Satpol PP dan dinas perdagangan harus menegakkan aturan,” tegas Herlina.
Berdasar pantauan Jawa Pos di lapangan, praktik jual beli grosir memang benar ada. Misalnya, di Pasar Tanjungsari 74. Pedagang di pasar itu hanya menjual buah lokal. Mulai pintu masuk, sudah bisa dijumpai tumpukan karung buah dan peti kayu. Banner bertulisan ”Jual Grosir” terpampang jelas di sana. ”Iya, di sini grosir juga, Mas,” kata Sani, pedagang jeruk di Pasar Tanjungsari 74. Pemandangan berbeda terlihat di Pasar Buah Peneleh dan Pasar Buah Dupak. Selain buah lokal, pedagang di sana menjual buah impor seperti apel fuji dan pir.
Selain mengadu ke komisi A, para pedagang PIOS pernah wadul ke Komisi B DPRD Surabaya. Mereka bahkan membawa bukti foto dan video tentang jual beli grosir di Pasar Tanjungsari.
Di bagian lain, Kepala Satpol PP Irvan Widyanto mengaku sudah mendengar adanya pelanggaran perda di Pasar Tanjungsari. Namun, mantan camat Rungkut itu menegaskan, instansinya tidak bisa begitu saja menertibkan pedagang yang melanggar aturan. Sesuai dengan ketentuan, satpol PP hanya bisa bergerak setelah menerima surat bantuan penertiban (bantib) dari instansi yang terkait dengan pasar tersebut. ”Sebelum menerima bantib, kami tidak bisa bergerak,” ucapnya. (gal/c23/oni)