Segera Musnahkan Barang Bukti Mangkrak
SURABAYA – Barang bukti dari berbagai perkara terlihat mangkrak di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya. Mulai mobil, sepeda motor, hingga jamu ilegal.
Ribuan barang bukti tersebut menunggu pemusnahan. Namun, prosesnya tak kunjung dilakukan. Padahal, ada barang bukti yang tersimpan di sana sejak 2002. Banyak barang bukti yang kondisinya rusak.
Beberapa barang bukti juga tergolong membahayakan. Misalnya, minyak, berbagai jenis obat, dan jamu. Padahal, rupbasan tidak memiliki ruangan khusus untuk menyimpan barang khusus itu. ”Ini kalau ndak segera dieksekusi kan membahayakan sekali,” ujar Kepala Rupbasan Kelas I Surabaya Suwanto kemarin (1/5).
Untuk itu, Suwanto berharap lembaga yang memiliki kewenangan untuk segera melakukan pemusnahan atau pelelangan. Menurut dia, itu merupakan satu-satunya cara untuk segera menyelesaikan masalah menumpuknya barang bukti di rupbasan.
Suwanto mengaku, selama dirinya menjabat, sebenarnya pernah ada penjajakan untuk melakukan pemusnahan. Hal itu dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Namun, hingga saat ini belum ada tembusan lagi.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Didik Adytomo menjelaskan, sejak awal tahun pihaknya menjajaki kemungkinan pemusnahan beberapa barang bukti yang dianggap sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, pergantian beberapa posisi penting, termasuk Kasipidum, membuat program tersebut tersendat. ”Jadi, ini nanti masuk prioritas program 100 hari saya menjabat,” ujar pria yang akrab disapa Dadit itu.
Saat ini Dadit mengaku sudah menyiapkan mekanisme persiapan lelang. Termasuk pengiriman surat pemberitahuan kepada pemilik BB yang tak kunjung diambil. Jika sudah terpenuhi semua kewajibannya, pihak kejari tidak perlu khawatir ada tuntutan hukum di kemudian hari. ”Kalau perlu, nanti kami mintakan penetapan dari pengadilan,” urainya. (aji/c6/fal)