Jawa Pos

Tergoda Iming-Iming Rp 300 Ribu

-

SURABAYA – Dua pemuda asal Mojokerto harus berurusan dengan Polsek Jambangan. Mereka adalah Gustavaya Hero Nirwana dan David Heri Setyawan. Keduanya tertangkap tangan menjadi perantara transaksi narkoba.

Kedua pelaku tergoda iming-iming upah Rp 300 ribu sehingga nekat menjadi kurir narkoba. Saat beraksi, mereka menggunaka­n menggunaka­n sistem ranjau.

Awalnya, Gustavaya menerima panggilan telepon dari seorang bandar narkoba di Surabaya pada Jumat (28/4). ”Saya disuruh Omen (bandar narkoba yang kini berstatus DPO, Red) untuk masang paket itu. Tapi, belum tahu di mana,” ujarnya.

Dia mengaku, saat melakukan transaksi, tidak bertemu langsung dengan pengirim. Dia hanya diberi tahu melalui ponsel untuk mengambil paket barang haram tersebut di area Dukuh Kupang Utara. Tepatnya di depan Wihara Maitreya.

Saat berangkat ke Surabaya, Gustavaya tidak sendirian. Warga Balongsari VI tersebut mengajak tetanggany­a, David Heri Setyawan, untuk menemani dalam perjalanan. Kebetulan, saat itu Heri libur kerja sebagai koki sebuah rumah makan di Mojokerto. Pria 23 tahun tersebut menyetujui ajakan kawannya itu.

Dalam perjalanan, Gustavaya memberi tahu Heri bahwa dirinya hendak mengantar paket narkoba. Dia menyatakan, upah dari transaksi tersebut akan dibagi rata. Heri menyetujui hal itu.

Sesampainy­a di lokasi, Gustavaya dihubungi Omen. Dia diberi tahu tempat diletakkan­nya paket sabu-sabu. Yakni, di dekat bunga tepat di bawah lampu depan Wihara Maitreya.

Kanitreskr­im Polsek Jambangan Ipda Agus Eko Widodo mengatakan, sebelumnya polisi sudah mengetahui informasi adanya transaksi narkoba tersebut. Dia lantas memerintah anggotanya untuk bergerak. Dua pemuda itu tidak berkutik saat diciduk dengan barang bukti 5,25 gram sabu-sabu.

” Tersangka saat ini sudah kami tahan. Mereka mengaku baru dua kali beraksi selama empat bulan ini,” ujar perwira dengan satu balok di pundak itu.Tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam kurungan pidana minimal enam tahun penjara.

Agus menyatakan, pihaknya terus mengembang­kan pengusutan kasus tersebut dan memburu Omen yang berperan sebagai bandar. ( han/c6/fal)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia