Vonis Samsul Diputus Hari Ini
Guru yang Cabuli Siswanya
GRESIK – Proses hukum Samsul Huda, guru yang tega mencabuli siswanya, menjelang babak akhir. Hari ini (2/5) dia direncanakan menjalani sidang pemungkas. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik akan membacakan vonis bagi Samsul.
Kuasa hukum Samsul tetap bersikukuh kliennya tidak menyetubuhi korban seperti yang disebutkan jak sa dalam dakwaannya. ” Terdakwa tidak sampai menyetubuhi korban. Sebab, memang tidak ada bukti yang kuat,” terang Lina Kamilah, kuasa hukum Samsul.
Dia menambahkan, visum terhadap korban dilakukan pada 2016. Sementara itu, pencabulan tersebut terjadi pada 2013. Dengan begitu, hasil visum tersebut bisa dianggap kedaluwarsa. Sebab, rentang waktunya terlalu lama. ”Belum tentu hasil visum korban itu karena memang disetubuhi. Bisa jadi, dia pernah mengalami kecelakaan sebelum 2016,” imbuh Lina.
Sebelumnya, jaksa tidak hanya menghadirkan Dinda (nama samaran), 14, saksi korban, ke dalam sidang. Namun juga tujuh korban lain yang tidak melapor kepada polisi. Keterangan Dinda dan Samsul pun berbeda. Dalam kesaksiannya, korban Dinda mengaku puluhan kali dicabuli Samsul dan sekali disetubuhi. Namun, kepada hakim, Samsul mengakui bahwa dirinya tidak sampai menyetubuhi Dinda.
Guru agama sekaligus ketua yayasan di sebuah lembaga pendidikan di Desa Sembung, Kecamatan Wringinanom, tersebut melakukan perbuatan tidak senonoh itu pada periode Agustus 2013 hingga Juni 2014.
Saat itu Dinda masih berusia 11 tahun. Samsul menyuruh korban pergi ke rumahnya. Di situlah, korban mulai disetubuhi. Dinda berusaha memberontak, tapi tidak berdaya. Tempatnya macam-macam. Mulai di ruang tamu dan kamar mandi rumah terdakwa hingga di ruang kelas.
Jaksa Angga Saputra menuntut Samsul dengan hukuman 14 tahun pidana dengan tambahan denda Rp 100 juta subsider kurungan enam bulan. Samsul dinilai terbukti bersalah (hay/c24/ai)