ODGJ Harus Diobati, Tidak Dipasung
GRESIK – Program bebas pasung semakin digalakkan. Setelah melepas sembilan orang, Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik terus berupaya membebaskan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat lainnya yang masih dipasung.
Kepala Dinkes Gresik dr Nurul Dholam menuturkan, ODGJ yang dipasung ditemukan hampir di setiap kecamatan. Penyebabnya, pemahaman masyarakat terkait dengan penanganan pasien jiwa masih minim. ”Harus terus disosialisasikan,” ujar Nurul kemarin (1/5).
Menurut Nurul, pelepasan pasien pasung tidak bisa dilakukan tanpa dukungan keluarga. Sebab, tidak sedikit keluarga yang takut, bahkan malu, ketika penderita dilepas. ”Hal ini yang harus terus disosialisasikan ke warga,” lanjut dia.
Nurul mengatakan, sesuai kebija- kan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), ODGJ yang dipasung harus dilepas. Sebab, pemasungan dinilai melanggar hak asasi manusia. ”Perlu peran serta semua pihak,” tuturnya. ”Jika ada masalah baru, organisasi lintas sektor bisa membantu,” imbuhnya.
Dokter spesialis jiwa dr Mefi Windiastuti yang juga pendamping program bebas pasung menuturkan, pasien gangguan jiwa harus ditangani secara medis. Tindakan pasung bukanlah solusi. ”Peran keluarga dan masyarakat sangat berpengaruh,” tuturnya.
Mefi menjelaskan, ODGJ berat itu mengalami gangguan pada neurotransmiter di otak. Pengobatan secara medis bertujuan menstabilkan neurotransmiter yang bermasalah. ”Jadi, tidak dikatakan sembuh. Hanya, kondisinya terkontrol,” ujarnya. ( adi/c7/ai)