Singgung Munaslub, Yorrys Kena Teguran
JAKARTA – Keputusan organisasi dijatuhkan DPP Partai Golkar kepada Ketua Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Yorrys Raweyai. Dewan pimpinan pusat (DPP) menjatuhkan sanksi peringatan (SP) ke-1 kepada Yorrys setelah pernyataannya kepada media yang menyinggung isu munas luar biasa (munaslub) tentang posisi hukum Ketua Umum Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
SP-1 itu berbentuk teguran tertulis. Surat berisi SP-1 kepada Yorrys disampaikan Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Freddy Latumahina dalam jumpa pers di kantor DPP Partai Golkar kemarin (2/5). Freddy mendapat tugas dari DPP untuk menyerahkan surat kepada Yorrys. ”Beliau (Yorrys) dianggap melanggar kesepakatan rapat sehingga DPP memberikan peringatan,” kata Freddy.
Freddy menjelaskan, pada 5 April lalu, diadakan rapat harian pengurus DPP Partai Golkar. Salah satu keputusannya adalah menjaga soliditas partai. Keputusan kedua adalah menjaga kekompakan dan konsolidasi menghadapi pilkada 2018 dan pemilu legislatif 2019. ”Keputusan ketiga adalah apabila ada hal-hal yang harus disampaikan, harus dibicarakan di rapat dan DPP menetapkan juru bicara. Kesepakatan itu kami pegang sampai sekarang,” kata Freddy.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Yorrys hanya tertawa-tawa mendengar keputusan tersebut. Menurut dia, SP-1 itu bukanlah hal yang baru. ”Itu mah biasa, peringatanperingatan bukan hal yang baru. Pemecatan itu baru berita. Kalau peringatan, itu biasa saja. Saya sendiri belum baca. Apa yang salah?” ujar Yorrys, lalu tertawa.
Yorrys lalu mempertanyakan mekanisme pemberian sanksi teguran itu. Seharusnya, lanjut dia, sebelum menjatuhkan sanksi, DPP lebih dahulu memanggil dirinya. (bay/c6/agm)