Semakin Alot, Tuntas 18 Mei
TARGET Pansus Revisi UU Pemilu untuk menuntaskan poin krusial dalam rapat konsinyering meleset. Sampai sekarang belum ada satu poin dari lima isu penting yang diputuskan. Pembahasan semakin alot karena setiap fraksi berpegang pada pendapatnya. Rencananya, pembahasan betulbetul tuntas pada 18 Mei mendatang.
Pada 28–30 April lalu, Panja Revisi UU Pemilu mengadakan rapat konsinyering di Bandung. Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menyatakan, rapat tiga hari itu akan memutuskan lima poin krusial yang menjadi inti dalam pembahasan undang-undang baru tersebut. Voting pun akan ditempuh dalam mengambil keputusan. Tapi, rencana itu tidak terealisasi. Sebab, sampai sekarang isu krusial tersebut belum juga disepakati.
Lukman menuturkan, fraksi di internal panja masih berbeda pendapat. Misalnya, kata dia, dalam presidential threshold, ambang batas pencalonan presiden. Menurut Lukman, mayoritas fraksi menghendaki Pemilu 2019 tanpa ambang batas. Hanya Fraksi Golkar, PDIP, dan Nasdem yang menolak serta menghendaki presidential threshold tetap 20 dan 25 persen. ’’Sama dengan pemilu sebelumnya,’’ ucap dia kemarin (2/5).
Dia mengatakan, fraksi yang tidak menghendaki ambang batas mempunyai tafsir yang sama terkait dengan keputusan MK 14/PUU-XI/2013. Aturan itu menjelaskan keserentakan pemilu legislatif dan eksekutif pada 2019. Keserentakan pemilu akan meniadakan ambang batas. ’’Adanya presidential threshold dianggap bertentangan dengan putusan MK,’’ ujar dia.
Anggota Pansus Revisi UU Pemilu Achmad Baidowi mengatakan, seusai rapat konsinyering, pembahasan diserahkan kepada tim perumusan dan tim sinkronisasi. Mereka berasal dari tim ahli DPR dan pemerintah. Selanjutnya, kata dia, pada 18 Mei mendatang dilakukan pengambilan keputusan. ’’Akan selesai setelah reses dan setelah dibuka masa sidang ke-5,’’ terang dia.
Sementara itu, pemerintah yakin DPR memenuhi janjinya menyelesaikan Revisi UU Pemilu bulan ini juga. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menuturkan, Mendagri sudah menyampaikan laporan secara berkala kepada presiden. (lum/byu/c19/agm)